• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Melda by Melda
12/01/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

SAIBETIK- Penyelidikan Polda Lampung terhadap penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung membuka babak baru polemik pendidikan dan tata kelola aparatur sipil negara. Penunjukan ASN dan PNS untuk mengajar di sekolah swasta tersebut kini dipertanyakan secara serius, menyusul belum terbukanya izin operasional sekolah maupun izin kerja ASN yang terlibat. Situasi ini memunculkan dugaan maladministrasi, konflik kepentingan, hingga potensi pelanggaran hukum administrasi negara.

ASN Mengajar di SMA Swasta, Legalitas Dipertanyakan

Kebijakan penugasan ASN dan PNS Pemkot Bandar Lampung sebagai tenaga pengajar di SMA Swasta Siger memantik tanda tanya besar. Hingga awal Januari 2026, dokumen resmi berupa izin operasional sekolah, surat penugasan ASN, serta izin kerja dari instansi berwenang belum pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik.

Padahal, SMA Swasta Siger diketahui beroperasi menggunakan fasilitas negara dan berada dalam pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan dasar hukum penugasan ASN di sekolah swasta yang status perizinannya belum transparan.

BeritaTerkait

No Content Available

Kasus ini bahkan telah masuk radar penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sejak November 2025, menyusul laporan penggiat kebijakan publik Abdullah Sani.

Dua Sorotan Mengarah ke BKPSDM Bandar Lampung

Belum mereda sorotan publik terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung terkait isu alih status tenaga kesehatan honorer menjadi outsourcing, kini lembaga tersebut kembali disorot. Kali ini, BKPSDM diduga luput memastikan legalitas penugasan ASN dan PNS yang mengajar di SMA Swasta Siger.

Sejumlah guru SMA Swasta Siger yang berstatus ASN Pemkot Bandar Lampung mengaku hanya menjalankan perintah atasan. Namun, mereka tidak pernah menerima atau melihat dokumen resmi berupa surat penugasan, izin kerja, maupun persetujuan tertulis dari BKPSDM sebagai instansi pembina kepegawaian.

“Kami hanya diminta mengajar. Soal administrasi, kami tidak pernah ditunjukkan dokumen resmi,” ungkap salah satu guru ASN yang identitasnya dirahasiakan.

Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi

Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung hingga kini menemui jalan buntu. Plt Kepala Disdikbud maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi. Setiap permohonan klarifikasi wartawan kerap berhenti di meja resepsionis.

Pada Kamis, 9 Januari 2026, staf resepsionis bernama Arya meminta tim liputan untuk mengatur janji terlebih dahulu tanpa kepastian waktu. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur bahwa informasi publik harus diberikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

Redaksi mencatat, permintaan konfirmasi terkait izin operasional SMA Swasta Siger dan penugasan ASN telah dilakukan berulang kali melalui berbagai saluran, namun tidak pernah mendapat jawaban resmi.

BKPSDM Disorot, Ada Konflik Kepentingan?

Dengan sulitnya klarifikasi dari Disdikbud, sorotan publik kini mengarah kuat ke BKPSDM Kota Bandar Lampung. Pertanyaan mendasar muncul: apakah penugasan ASN dan PNS ke SMA Swasta Siger telah melalui mekanisme resmi dan koordinasi dengan BKPSDM sesuai peraturan perundang-undangan?

Penugasan ini juga dinilai sarat konflik kepentingan. Pasalnya, pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda selaku penyelenggara SMA Swasta Siger diketahui merupakan pejabat aktif, yakni Eka Afriana dan Satria Utama. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa penunjukan ASN dilakukan tanpa prosedur objektif dan transparan.

Secara regulasi, ASN hanya dapat ditugaskan di luar instansi induk dengan dasar hukum jelas, izin tertulis, serta tidak melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas ASN. Tanpa administrasi resmi, status hukum dan perlindungan ASN yang bersangkutan menjadi kabur.

Penyelidikan Polda Lampung dan Risiko Hukum

Ditreskrimsus Polda Lampung saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran administrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus SMA Swasta Siger. Penyelidikan meliputi aspek izin operasional sekolah, pemanfaatan aset negara, hingga legalitas penugasan ASN.

Tanpa dokumen resmi, muncul pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi persoalan hukum atau sengketa terkait aktivitas mengajar ASN di SMA Swasta Siger? Apakah tanggung jawab berada pada Disdikbud, BKPSDM, yayasan, atau individu ASN itu sendiri?

Kondisi ini dinilai berisiko tidak hanya bagi ASN yang bertugas, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap sektor pendidikan.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: ASN mengajar di sekolah swastaBKPSDM Bandar LampungDisdikbud Kota Bandar Lampungizin kerja ASNizin operasional sekolah swastakonflik kepentingan yayasanmaladministrasi ASNPolda Lampung selidiki SMA Siger
ShareTweetSendShare
Previous Post

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Next Post

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Next Post
Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

Polisi Patroli Dini Hari, Temukan Warga Bawa Sajam dan Terlibat Narkoba di Candipuro

12/01/2026
Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

Polda Lampung Selidiki SMA Siger, Izin ASN Mengajar di Sekolah Swasta Dipertanyakan

12/01/2026
Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

Surat Permohonan Rekomendasi KBM SMA Siger ke Disdikbud Tak Berbalas? Ini Faktanya

10/01/2026
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

10/01/2026
Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

Terindikasi Tipikor, Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi soal Pinjam Pakai Aset Negara

10/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved