SAIBETIK– Polda Lampung menegaskan perubahan besar dalam pengawalan lalu lintas setelah arahan dari Kakorlantas Polri. Evaluasi terbaru menekankan pengawalan yang lebih humanis, profesional, dan tetap mengutamakan keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa kebijakan pengawalan kini berfokus pada prinsip keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Polri menegaskan pengawalan bukan sekadar tugas rutin, tetapi juga representasi wajah humanis Polantas di mata masyarakat,” ujar Yuyun, Selasa (23/9/2025).
Dalam penerapan kebijakan ini, pengawalan lalu lintas untuk sementara dibekukan. Meski begitu, personel tetap siaga di lokasi BKO pejabat yang dikawal. Dalam kondisi darurat, pengawalan tetap bisa dilakukan sesuai standar operasional, namun penggunaan sirine dan lampu rotator dibatasi ketat.
“Suara sirine hanya boleh dipakai pada kondisi krusial atau darurat. Bahkan pada sore dan malam hari, penggunaan sirine sangat diimbau untuk tidak digunakan sama sekali,” tegas Yuyun.
Langkah ini muncul sebagai respons atas kritik masyarakat terhadap pengawalan yang dianggap arogan. Pendekatan persuasif menjadi prioritas, menggantikan manuver berlebihan yang kerap menimbulkan antipati publik.
“Senyum petugas adalah marka utama, bukan manuver berlebihan. Inilah bagian dari reformasi kultur yang sedang kita jalankan,” lanjut Yuyun.
Selain itu, setiap pengawalan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan. Hal ini untuk memastikan pengawalan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak menimbulkan gangguan.
“Prinsipnya, kehadiran polisi di jalan harus menjadi solusi, bukan menambah masalah. Tugas pengawalan adalah kehormatan, sehingga setiap personel wajib melaksanakannya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” pungkas Yuyun.
Dengan reformasi kultur ini, Polri berharap peran Polantas tidak hanya menjaga kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Pendekatan humanis diharapkan mampu mengubah persepsi publik dan menghadirkan pengawalan yang profesional serta efisien.***