SAIBETIK – Polda Lampung akhirnya bergerak cepat dengan meningkatkan status pengaduan terhadap maskot kera berbusana kain tapis dan tumpal, yang diluncurkan oleh Komisioner KPU Kota Bandarlampung, ke tahap penyelidikan. Langkah ini menegaskan bahwa penghinaan terhadap masyarakat Lampung tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja!
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) terkait pengaduan penghinaan oleh Komisioner KPU, dengan nomor B/612/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, telah dikeluarkan. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam menanggapi keluhan masyarakat yang merasa martabatnya dilecehkan.
Penyelidikan dimulai dengan pemanggilan Panji Nugraha A.B, yang mewakili Ormas Laskar Lampung Indonesia, pada Kamis, 13 Juni 2024. Panji, yang dikenal sebagai Panji Padang Ratu, berjanji akan hadir di Polda dengan membawa bukti-bukti kuat penghinaan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Bandarlampung.
“Insha Allah, saya akan hadir di Polda dengan bukti-bukti yang jelas. Kami tidak akan tinggal diam ketika harga diri, harkat, dan martabat masyarakat Lampung direndahkan,” tegas Panji dengan penuh semangat.
Pengaduan ini diajukan hanya beberapa jam setelah peluncuran maskot kera KPU di Tugu Adipura pada Sabtu, 19 Mei 2024. Panji memastikan bahwa ia memiliki bukti-bukti kuat, termasuk video, foto, surat, dan saksi yang siap membongkar tindakan Komisioner KPU tersebut.
“Sampai saat ini, belum ada penyelesaian dari pihak KPU. Klaim sepihak mereka bahwa masalah ini sudah selesai sangat naif dan menunjukkan betapa rendahnya integritas mereka sebagai komisioner KPU,” kritik Panji dengan tajam.
Gunawan Pharrikesit, Kuasa Hukum Panji Nugraha A.B, mengapresiasi langkah Polda Lampung yang meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan. Menurutnya, Polda Lampung telah menunjukkan profesionalisme dan komitmen tinggi untuk tidak membiarkan masalah ini terabaikan, terutama karena ini adalah isu yang sangat sensitif bagi masyarakat Lampung.
Ketua Umum Laskar Lampung menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah Laskar Lampung, tetapi juga menjadi perhatian besar para tokoh adat, masyarakat adat, dan seluruh masyarakat Lampung di mana pun berada. “Ini adalah masalah yang menyangkut harga diri orang Lampung di seluruh dunia,” tegasnya.
Dengan peningkatan status pengaduan ini ke tahap penyelidikan, harapan masyarakat Lampung untuk mendapatkan keadilan semakin nyata. Polda Lampung telah menunjukkan komitmen yang jelas untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.***