SAIBETIK- Selama enam bulan beroperasi tanpa izin operasional, SMA Siger Bandar Lampung kini berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum. Polda Lampung memastikan akan memeriksa pihak yayasan dan kepala sekolah menyusul dugaan penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ilegal yang berpotensi merugikan puluhan hingga ratusan peserta didik.
Penyelidikan Polda Lampung Terus Bergulir
Kasus SMA Siger Bandar Lampung yang tetap menjalankan KBM tanpa mengantongi izin operasional resmi terus didalami Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Sekolah tersebut diduga telah beroperasi secara ilegal selama sekitar enam bulan, meski belum terdaftar secara sah di sistem pendidikan nasional.
Informasi terbaru menyebutkan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda selaku pengelola SMA Siger serta Kepala Sekolah SMA Siger dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dalam waktu dekat.
Murid Tak Terdaftar Dapodik dan Belum Punya NISN
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyoroti dampak langsung terhadap peserta didik. Akibat KBM tanpa izin operasional, puluhan bahkan ratusan siswa SMA Siger disebut tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung turut berencana berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia guna memastikan aspek administratif dan regulatif pendidikan dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah Pejabat Disdik Sudah Diperiksa
Sejauh ini, penyidik Polda Lampung telah memeriksa beberapa saksi dari unsur pemerintah daerah. Tercatat, sejak 31 Oktober 2025 hingga 21 Januari 2026, polisi telah memeriksa Dani Waluyo Jati sebagai saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Selain itu, Satria Utama juga telah dimintai keterangan sebagai saksi yang mewakili Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2P) yang diterima pelapor, Abdullah Sani, pada Selasa, 10 Februari 2026. Surat bernomor B/61/I/Subdit-IV/2026/Reskrimsus itu tertanggal 28 Januari 2026.
Pelapor Desak Penetapan Tersangka
Abdullah Sani berharap penyelidikan tidak berhenti di tahap klarifikasi semata, melainkan berlanjut hingga penetapan tersangka. Menurutnya, pelaksanaan KBM tanpa izin operasional merupakan pelanggaran nyata yang merugikan siswa dan wali murid.
“Harapan saya kasus ini dituntaskan sampai ada tersangka dan masuk pengadilan, supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin mendirikan sekolah. Jangan sampai melanggar aturan dan merugikan anak-anak,” ujarnya.
Selain persoalan izin, SMA Siger juga diduga telah menggunakan aset negara tanpa dasar hukum yang sah, sebelum memperoleh izin operasional resmi.
Disdikbud Lampung Tolak Izin Operasional
Terpisah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara tegas telah menolak permohonan izin operasional SMA Siger. Disdikbud juga meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera memindahkan peserta didik ke sekolah menengah atas yang legal.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa penolakan tersebut dilakukan setelah verifikasi faktual pada Senin, 2 Februari 2026.
“Kami sudah melakukan pengecekan. Banyak syarat yang tidak dapat dipenuhi pihak yayasan, mulai dari jam belajar yang hanya empat jam hingga penggunaan gedung milik pemerintah,” kata Thomas, Selasa, 3 Februari 2026.
Opsi Pemindahan Siswa Demi Lindungi Hak Pendidikan
Dengan tidak direkomendasikannya izin operasional, Disdikbud Lampung berkomitmen menyelamatkan masa depan peserta didik SMA Siger. Salah satu langkah yang diambil adalah mengalihkan siswa ke SMA lain agar mereka bisa memperoleh NISN dan terdaftar dalam Dapodik.
“Demi menyelamatkan anak-anak kita, peserta didik yang sudah terlanjur sekolah di SMA Siger akan dialihkan ke SMA lain,” tegas Thomas.
Terkait sekolah tujuan, Disdikbud telah memberikan sejumlah rekomendasi. Namun, pihak yayasan disebut memiliki opsi sendiri untuk menampung peserta didik tersebut.***






