SAIBETIK – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan peran strategis Perpustakaan Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai pusat rujukan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Keberadaan perpustakaan ini bukan sekadar tempat menyimpan buku, melainkan pusat pengembangan, penyebarluasan, dan pemanfaatan dokumen hukum secara efektif dan efisien.
Kabag Peraturan dan Perundang-Undangan Biro Hukum Pemprov Lampung, Erman Syarif, menegaskan, “Perpustakaan ini berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat melalui penyebarluasan informasi hukum. Selain itu, kami terus mengupayakan agar seluruh dokumen hukum bisa diakses dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui media digital.”
Dengan koleksi mencapai 3.655 eksemplar, Perpustakaan Hukum JDIH menyediakan berbagai literatur hukum yang menjadi favorit pengunjung, seperti Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara. Setiap harinya, perpustakaan ini dikunjungi antara 10 hingga 35 orang, dan tren kunjungan menunjukkan peningkatan signifikan hingga 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data inventaris per Juli 2024 menunjukkan bahwa perpustakaan memiliki 2.861 buku tercetak, termasuk referensi penting, serta 100–150 judul terbitan dari instansi induk. Koleksi ini tidak hanya berupa buku cetak, tetapi juga mencakup monograf, seri, kartografi, bahan elektronik, mikro, huruf braille, rekaman suara, literatur kelabu, rekaman video, dan manuskrip.
Pengelolaan perpustakaan dilakukan secara profesional, dilengkapi pedoman, SOP, alur kerja, hingga sistem pengatalogan baku yang memudahkan pencarian informasi. Sistem otomasi berbasis aplikasi standar diterapkan untuk pengolahan koleksi, termasuk kegiatan stock opname dan penyusutan koleksi secara berkala. Upaya pelestarian koleksi juga dilakukan secara konsisten, mulai dari pengaturan lingkungan yang sesuai, perbaikan buku rusak, penyampulan, hingga alih media untuk menjaga kualitas dokumen tetap optimal.
Selain itu, Perpustakaan Hukum JDIH terus melakukan digitalisasi untuk mempermudah akses masyarakat, khususnya kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum yang membutuhkan referensi hukum terpercaya. Fasilitas ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov Lampung dalam mendukung literasi hukum dan pemerintahan yang transparan.
Erman Syarif menambahkan, “Kami berharap perpustakaan ini tidak hanya menjadi tempat membaca, tetapi juga menjadi pusat edukasi hukum yang mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi, peraturan daerah, dan kebijakan pemerintah. Dengan fasilitas yang terus diperbarui, JDIH Lampung diharapkan bisa menjadi rujukan utama hukum di tingkat provinsi maupun nasional.”
Dengan pendekatan yang komprehensif, Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung menunjukkan bahwa literasi hukum dapat menjadi alat pemberdayaan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Ke depan, perpustakaan ini diharapkan mampu menghadirkan berbagai program edukatif, seminar, workshop, hingga publikasi online yang semakin memperluas jangkauan informasi hukum kepada masyarakat.***