• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Pengelolaan PI 10% di Tengah Sengketa Hukum, Apakah Pemprov Lampung Melanggar AUPB?

Melda by Melda
06/02/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Pengelolaan PI 10% di Tengah Sengketa Hukum, Apakah Pemprov Lampung Melanggar AUPB?

SAIBETIK- Rapat pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di tengah proses peradilan perkara korupsi PT LEB memunculkan pertanyaan serius dari perspektif hukum administrasi negara. Momentum rapat tersebut dinilai krusial karena menyentuh aspek asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan potensi konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rapat PI 10% Digelar Saat Perkara PT LEB Masuk Persidangan

Pemprov Lampung menggelar rapat pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di ruang Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Rapat ini berlangsung bertepatan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam konteks ini, PT LEB merupakan entitas yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan PI 10 persen. Status hukum PT LEB yang masih berproses di pengadilan menempatkan PI 10 persen sebagai objek kebijakan yang belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum.

BeritaTerkait

Asroni Paslah Nilai Model Dedi Mulyadi Lebih Aman dari SMA Siger

Pembangunan Jembatan Way Bungur Terpantau, Bupati Ela Tegaskan Dukungan Masyarakat

Asas Kehati-hatian dan Kecermatan dalam UU Administrasi Pemerintahan

Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan wajib berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Asas tersebut mencakup asas kepastian hukum, kecermatan, kehati-hatian, dan keterbukaan.

Pelaksanaan rapat pengelolaan PI 10 persen pada saat objek kebijakan masih berada dalam proses peradilan berpotensi bertentangan dengan asas kehati-hatian. Pembahasan kebijakan lanjutan tanpa menunggu putusan pengadilan dapat dinilai prematur dan berisiko melahirkan keputusan administratif yang cacat hukum.

Kepentingan Fiskal dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024, Pemprov Lampung tercatat menerima manfaat keuangan dari pengelolaan PI 10 persen sebesar Rp140.879.466.353.

Fakta tersebut menempatkan Pemprov Lampung sebagai pihak yang memiliki kepentingan fiskal langsung. Dalam kerangka Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan, kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, kepentingan keuangan negara tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Keabsahan Keputusan Administratif Dipertanyakan

Pasal 39 UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa keputusan atau tindakan administrasi dapat dinilai tidak sah apabila ditetapkan sebelum terpenuhinya syarat hukum yang lengkap, atau ketika objek kebijakan masih berada dalam sengketa hukum.

Dengan demikian, rapat pengelolaan PI 10 persen yang digelar bersamaan dengan proses peradilan PT LEB menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi, dasar hukum, dan potensi implikasi yuridis ke depan, baik bagi pejabat pengambil keputusan maupun institusi pemerintahan daerah.

Urgensi Transparansi dan Akuntabilitas

Atas kondisi tersebut, transparansi agenda rapat, kejelasan dasar hukum pembahasan, serta posisi resmi Pemprov Lampung dalam pengelolaan PI 10 persen menjadi keharusan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip hukum administrasi negara sekaligus mencegah lahirnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

Pengelolaan PI 10 persen semestinya ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, bukan sekadar kepentingan administratif atau fiskal jangka pendek.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AUPBBandarlampungHukum Administrasi Negarakasus pt lebParticipating InterestPemprov LampungPengelolaan PI LampungPI 10 PersenPT LEBUU Administrasi Pemerintahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Thomas Jawab Kontroversi Aset SMA Siger, Izin Operasional Tergantung Kepemilikan

Next Post

Liga Terpelajar Terbukti? SMA Siger Berubah dari Isu Pendidikan ke Tarik-Menarik Politik

Next Post
Liga Terpelajar Terbukti? SMA Siger Berubah dari Isu Pendidikan ke Tarik-Menarik Politik

Liga Terpelajar Terbukti? SMA Siger Berubah dari Isu Pendidikan ke Tarik-Menarik Politik

Tak Bangun Sekolah Baru, Asroni Nilai Skema P2KM Lebih Realistis untuk Pendidikan Gratis

Tak Bangun Sekolah Baru, Asroni Nilai Skema P2KM Lebih Realistis untuk Pendidikan Gratis

Asroni Paslah Nilai Model Dedi Mulyadi Lebih Aman dari SMA Siger

Asroni Paslah Nilai Model Dedi Mulyadi Lebih Aman dari SMA Siger

Program Makan Bergizi: Niat Baik dan Ladang Rente yang Tersembunyi

Program Makan Bergizi: Niat Baik dan Ladang Rente yang Tersembunyi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Program Makan Bergizi: Niat Baik dan Ladang Rente yang Tersembunyi

Program Makan Bergizi: Niat Baik dan Ladang Rente yang Tersembunyi

06/02/2026
Asroni Paslah Nilai Model Dedi Mulyadi Lebih Aman dari SMA Siger

Asroni Paslah Nilai Model Dedi Mulyadi Lebih Aman dari SMA Siger

06/02/2026
Tak Bangun Sekolah Baru, Asroni Nilai Skema P2KM Lebih Realistis untuk Pendidikan Gratis

Tak Bangun Sekolah Baru, Asroni Nilai Skema P2KM Lebih Realistis untuk Pendidikan Gratis

06/02/2026
Liga Terpelajar Terbukti? SMA Siger Berubah dari Isu Pendidikan ke Tarik-Menarik Politik

Liga Terpelajar Terbukti? SMA Siger Berubah dari Isu Pendidikan ke Tarik-Menarik Politik

06/02/2026
Pengelolaan PI 10% di Tengah Sengketa Hukum, Apakah Pemprov Lampung Melanggar AUPB?

Pengelolaan PI 10% di Tengah Sengketa Hukum, Apakah Pemprov Lampung Melanggar AUPB?

06/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved