• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 10, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status BUMD dan Pencabutan Perda Wajib Belajar

Melda by Melda
09/10/2025
in Bandar lampung, REDAKSI
Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Strategis, Termasuk Perubahan Status BUMD dan Pencabutan Perda Wajib Belajar

SAIBETIK – Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengambil langkah strategis dalam penguatan regulasi daerah dengan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, termasuk perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH., dan mengangkat sejumlah agenda penting. Selain pembahasan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, rapat juga menyoroti penarikan sejumlah Raperda yang dinilai memerlukan penyempurnaan, serta penyampaian enam Raperda inisiatif DPRD yang diharapkan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menekankan bahwa penarikan Raperda merupakan langkah preventif agar regulasi tidak menimbulkan multitafsir dan selaras dengan kebutuhan daerah maupun ketentuan hukum yang lebih tinggi. Penarikan ini menyasar empat Raperda, yakni Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Strategis, Mulai Pertanian Hingga Satu Data Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Bandar Lampung Menanti Sejarah: DPRD Ditantang Makzulkan Eva Dwiana, Dugaan Pelanggaran Jabatan Menguat

“Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Tujuannya agar selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, dan RTRW, sehingga mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” jelas Hanifal. Penarikan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Agenda kedua menyoroti penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menjelaskan bahwa enam Raperda tersebut telah melalui kajian akademik dan konsultasi dengan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. Enam Raperda yang diajukan antara lain tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung. Budhi berharap regulasi ini mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan masyarakat Lampung.

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, kemudian memaparkan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Dua Raperda pertama mengusulkan perubahan status hukum BUMD, yakni PD Bank Pembangunan Daerah Lampung dan PD Wahana Raharja, menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan diharapkan memperkuat kapasitas usaha serta manajemen kedua BUMD tersebut.

Raperda ketiga mengusulkan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Pencabutan ini dilakukan karena pengelolaan pendidikan dasar kini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai regulasi terbaru.

“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi berkualitas,” ujar Marindo.

Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengar tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi terkait tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mengelola keuangan dan sumber daya secara transparan. Dengan regulasi yang lebih jelas dan tepat sasaran, diharapkan pertumbuhan ekonomi daerah dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat Lampung semakin terjamin.***

Source: WAHYUDIN
Tags: DPRD Lampungketahanan ekonomi daerahPembangunan LampungPendidikan Lampungperubahan BUMDraperda lampungregulasi daerahtransparansi pemerintahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tomat Segar dari Balik Jeruji: Lapas Kalianda Panen Raya Hasil Pembinaan Warga Binaan

Next Post

Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Peningkatan Skor Signifikan

Next Post
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Peningkatan Skor Signifikan

Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Peningkatan Skor Signifikan

Lampung Fashion Tendance 2025 Resmi Dibuka, Tampilkan Desainer Nasional dan Internasional

Lampung Fashion Tendance 2025 Resmi Dibuka, Tampilkan Desainer Nasional dan Internasional

BEM Unila Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL, Soroti Tanggung Jawab Fakultas

BEM Unila Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL, Soroti Tanggung Jawab Fakultas

Bupati Pringsewu & Istri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Sinergi Budaya dan Pemerintahan

Bupati Pringsewu & Istri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Sinergi Budaya dan Pemerintahan

Pemkab Pringsewu Tegaskan Konsistensi Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

Pemkab Pringsewu Tegaskan Konsistensi Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan

Kader Senior PDI Perjuangan Lampung Desak Evaluasi DPD, Sudin Dikabarkan Tak Lagi Diunggulkan

10/10/2025
Mahasiswa Itera Bantu Perempuan Desa Sriwedari Ubah Singkong Jadi Mie Mocaf, Produk Sehat Bernilai Tinggi

Mahasiswa Itera Bantu Perempuan Desa Sriwedari Ubah Singkong Jadi Mie Mocaf, Produk Sehat Bernilai Tinggi

10/10/2025
Lampung Gemilang! Ajeng Perwito Sari Sumbang Medali Perunggu di Pornas Korpri XVII 2025

Lampung Gemilang! Ajeng Perwito Sari Sumbang Medali Perunggu di Pornas Korpri XVII 2025

10/10/2025
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Strategis, Mulai Pertanian Hingga Satu Data Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Strategis, Mulai Pertanian Hingga Satu Data Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

10/10/2025
Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

Wagub Lampung Jihan Nurlela Hadiri Rakornas Binwas 2025: Tekankan Pengawasan Sejak Perencanaan

10/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved