SAIBETIK – Pemerintah Provinsi Lampung kembali mengambil langkah strategis dalam penguatan regulasi daerah dengan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, termasuk perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH., dan mengangkat sejumlah agenda penting. Selain pembahasan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, rapat juga menyoroti penarikan sejumlah Raperda yang dinilai memerlukan penyempurnaan, serta penyampaian enam Raperda inisiatif DPRD yang diharapkan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menekankan bahwa penarikan Raperda merupakan langkah preventif agar regulasi tidak menimbulkan multitafsir dan selaras dengan kebutuhan daerah maupun ketentuan hukum yang lebih tinggi. Penarikan ini menyasar empat Raperda, yakni Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.
“Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Tujuannya agar selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, dan RTRW, sehingga mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” jelas Hanifal. Penarikan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Agenda kedua menyoroti penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menjelaskan bahwa enam Raperda tersebut telah melalui kajian akademik dan konsultasi dengan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. Enam Raperda yang diajukan antara lain tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung. Budhi berharap regulasi ini mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan masyarakat Lampung.
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, kemudian memaparkan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Dua Raperda pertama mengusulkan perubahan status hukum BUMD, yakni PD Bank Pembangunan Daerah Lampung dan PD Wahana Raharja, menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan diharapkan memperkuat kapasitas usaha serta manajemen kedua BUMD tersebut.
Raperda ketiga mengusulkan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Pencabutan ini dilakukan karena pengelolaan pendidikan dasar kini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai regulasi terbaru.
“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi berkualitas,” ujar Marindo.
Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengar tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi terkait tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mengelola keuangan dan sumber daya secara transparan. Dengan regulasi yang lebih jelas dan tepat sasaran, diharapkan pertumbuhan ekonomi daerah dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat Lampung semakin terjamin.***