SAIBETIK— Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) versi 3, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kantor Gubernur, Rabu (20/8/2025). Rapat ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Lampung dalam memperkuat digitalisasi tata kelola kearsipan di seluruh perangkat daerah.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, bersama seluruh jajaran terkait, termasuk pejabat pengelola kearsipan dan staf teknis OPD. Dalam kesempatan ini, Fitrianita menjelaskan bahwa implementasi Srikandi di Provinsi Lampung saat ini masih dalam proses peningkatan dan penyesuaian agar hasilnya lebih optimal serta sesuai dengan kebutuhan setiap OPD.
Fitrianita menekankan bahwa penerapan Srikandi memiliki korelasi langsung dengan indeks reformasi birokrasi, khususnya terkait tingkat digitalisasi arsip. “Tahun kemarin, capaian indeks digitalisasi arsip Provinsi Lampung mencapai 87,63 dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen penuh dari Pak Sekda, kami menargetkan tahun ini capaian tersebut meningkat, bahkan kami berharap masuk dalam 10 besar nasional,” ujarnya. Ia juga menambahkan, implementasi aplikasi ini harus menjadi budaya kerja bagi setiap perangkat daerah, bukan sekadar formalitas administratif.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa Srikandi merupakan aplikasi wajib nasional di bidang kearsipan, setara dengan kewajiban penggunaan SIPD untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan. “Kalau SIPD wajib digunakan untuk keuangan dan perencanaan, maka Srikandi wajib untuk kearsipan. Tidak ada pilihan, semua OPD harus menerapkan Srikandi untuk memastikan arsip dikelola secara tertib, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Marindo menambahkan bahwa percepatan implementasi Srikandi tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tetapi juga memerlukan komitmen lintas OPD. “Implementasi aplikasi ini harus didorong bersama-sama. Setiap OPD wajib melakukan pembinaan internal dan memastikan seluruh staf mampu menggunakan sistem dengan maksimal,” ujarnya. Ia juga mendorong evaluasi berkala agar setiap kendala operasional bisa segera diatasi, termasuk pelatihan tambahan bagi staf yang memerlukan pemahaman lebih mendalam tentang sistem Srikandi.
Dengan percepatan implementasi Srikandi versi 3, Pemprov Lampung berharap seluruh tata kelola kearsipan dapat berjalan lebih tertib dan transparan. Aplikasi ini memungkinkan pengelolaan naskah dinas dan dokumen secara digital, mulai dari pembuatan, pengiriman, penerimaan, hingga pendisposisian dokumen. Sistem ini juga mendukung monitoring real-time terhadap dokumen dan arsip penting, sehingga membantu pimpinan OPD dalam pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.
Melalui komitmen pimpinan dan pembinaan lintas OPD, Pemprov Lampung optimistis Srikandi versi 3 akan menjadi standar baru dalam digitalisasi arsip pemerintah daerah, mendukung reformasi birokrasi, dan meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat. Implementasi yang konsisten juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota di Lampung maupun wilayah lain di Indonesia.***