SAIBETIK— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui proses seleksi jabatan dan pelantikan pejabat yang berlangsung terbuka serta transparan. Hal ini disampaikan dalam pengumuman hasil seleksi terbuka calon kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelantikan pejabat administrator serta fungsional di lingkungan Pemprov Lampung, Jumat (22/08/2025).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, menyampaikan bahwa ada dua agenda utama. Pertama, pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua OPD strategis, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, tiga kandidat yang lolos tahap akhir adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful. Sedangkan untuk posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tiga besar calon adalah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.
“Proses seleksi ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan sepenuhnya berbasis kompetensi. Nama-nama yang lolos telah diserahkan ke BKN untuk tahapan berikutnya,” ujar Rendi.
Agenda kedua adalah pelantikan pejabat administrator dan fungsional. Sebanyak 93 pejabat resmi dilantik, terdiri dari 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional. Dari total 96 yang dijadwalkan, tiga orang berhalangan hadir karena dua sedang bertugas di luar daerah dan satu sedang cuti.
“Pelantikan ini adalah bagian dari penyegaran organisasi, agar birokrasi semakin adaptif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Lampung turut menjelaskan perkembangan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, proses pengusulan dan pengentrian data masih berlangsung setelah BKN memperpanjang batas waktu hingga 25 Agustus 2025.
Menurut Rendi, pengangkatan PPPK paruh waktu harus dilakukan secara cermat karena belanja pegawai Provinsi Lampung sudah melewati batas maksimal 30 persen dari total APBD, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami mendukung kebijakan pusat terkait PPPK paruh waktu, namun tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah agar program pembangunan prioritas yang menyentuh masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa Pemprov Lampung berkomitmen penuh menjalankan reformasi birokrasi dengan menekankan profesionalitas, efisiensi, dan integritas dalam setiap kebijakan.***