SAIBETIK – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa peningkatan belanja pegawai dalam APBD 2025 terutama disebabkan oleh kewajiban penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Perlu kami sampaikan, meningkatnya persentase belanja pegawai saat ini lebih disebabkan oleh adanya kewajiban alokasi anggaran sekitar Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Pernyataan ini menanggapi masukan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, yang meminta Pemprov melakukan rasionalisasi belanja pegawai karena dianggap melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sesuai kebijakan fiskal.
Marindo menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan program nasional pemerintah pusat. Penetapan formasi PPPK dan nomor induk kepegawaian mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran gaji di APBD, yang berimplikasi pada meningkatnya komposisi belanja pegawai.
“Situasi ini tidak hanya terjadi di Provinsi Lampung, tetapi juga di banyak pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Meski demikian, kami tetap memastikan APBD disusun secara sehat, tetap berpihak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Sekdaprov menambahkan bahwa Pemprov Lampung menghargai pandangan konstruktif DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kemitraan kelembagaan.
“Masukan DPRD kami terima sebagai bentuk sinergi. Kami akan terus melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat belanja pembangunan, serta menyusun kebijakan belanja yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucap Marindo.
Langkah ini menjadi upaya Pemprov Lampung untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban pembayaran gaji PPPK dan prioritas pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.***