SAIBETIK– Pemerintah Kabupaten Pesawaran kini tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan Perkotaan Teluk Pandan, yang dirancang sebagai wilayah ekowisata bahari berbasis masyarakat. Penyusunan RDTR ini dilaksanakan melalui Konsultasi Publik I yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Pesawaran pada Rabu, 13 November 2024, di Balai Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan. Acara ini menghadirkan narasumber dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Zulqadri Ansar.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Marzuki, menjelaskan bahwa RDTR Teluk Pandan merupakan bagian dari kawasan strategis yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan pariwisata pesisir dan bahari.
“Forum ini adalah tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya pada 25 Juli 2024, yang menjadi bagian penting dalam upaya penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk kawasan Teluk Pandan,” jelas Marzuki.
Marzuki menambahkan, Konsultasi Publik I ini merupakan langkah untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta validasi KLHS dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Selain itu, acara ini juga berfokus pada pembaruan data sekunder guna menyempurnakan dokumen RDTR dan KLHS Teluk Pandan.
“Melalui konsultasi ini, kami ingin memperkuat konsep pola ruang, struktur ruang, dan mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan yang paling relevan, guna memastikan dokumen RDTR dan KLHS ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi wilayah,” lanjutnya.
Menurut Marzuki, RDTR Teluk Pandan yang sedang disusun akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang nantinya menjadi dasar percepatan penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga proses perizinan dan investasi di kawasan ini akan lebih efisien.
Zulqadri Ansar dari ITERA, selaku narasumber, menyatakan bahwa RDTR merupakan instrumen penting dalam mempercepat investasi dan menyesuaikan dengan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja. “RDTR berfungsi sebagai alat pengaturan ruang yang mendukung investasi, di mana izin mendirikan bangunan kini diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengacu pada aturan zonasi dalam RDTR,” ungkap Zulqadri.
Zulqadri juga menyoroti bahwa RDTR yang transparan dan sesuai arahan Kementerian ATR/BPN dapat mendukung penilaian transparansi daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). “RDTR ini akan terlihat jelas di MCP KPK, yang menjadi salah satu indikator transparansi tata kelola pemerintah daerah,” tambahnya.
Konsultasi Publik I ini turut dihadiri oleh perwakilan TNI AL Lanal Lampung, Anggota DPRD Pesawaran Dapil 5, serta perwakilan dari BBWS Mesuji Sekampung, OPD Kabupaten Pesawaran, OPD Provinsi Lampung, Ketua APDESI Teluk Pandan, ASPIRA Pesawaran, dan para kepala desa se-Kecamatan Teluk Pandan.***