SAIBETIK— Isu pemerataan pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan tajam. Klarifikasi Wali Kota Eva Dwiana terkait keberadaan SMA Swasta Siger justru memicu pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas anggaran. Alokasi dana sebesar Rp350 juta untuk sekolah tersebut dinilai berada di wilayah abu-abu dan berpotensi menyalahi prinsip tata kelola keuangan publik.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, menyebut polemik SMA Siger tidak bisa disederhanakan sebagai upaya penyelamatan anak putus sekolah. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan logika anggaran yang digunakan pemerintah daerah.
“Kita bicara angka. Sekolah dengan sekitar 100 siswa, gaji guru hanya Rp300 sampai Rp400 ribu per bulan, tapi anggarannya bisa tembus Rp350 juta. Sementara Dana BOS sekolah legal saja rata-rata sekitar Rp150 juta. Ini tidak masuk akal dan wajib diuji,” ujar Panji, Senin (26/1/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan anggaran SMA Siger dalam sorotan, terutama jika dibandingkan dengan sekolah negeri dan swasta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Anggaran SMA Siger Dinilai Janggal
Panji yang akrab disapa Panji Padang Ratu menilai kejanggalan semakin jelas karena SMA Siger diketahui belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal, Dapodik merupakan syarat utama bagi satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan dan bantuan resmi dari negara.
“Sekolah yang belum masuk Dapodik tapi menerima anggaran lebih besar dari sekolah legal jelas bermasalah. Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut keadilan anggaran,” tegasnya.
Ia menilai, bila kondisi tersebut dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan daerah serta mencederai rasa keadilan bagi sekolah lain yang taat aturan.
Dugaan Maladministrasi dan Potensi Korupsi
Sorotan terhadap SMA Siger sebelumnya juga disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Dalam pernyataan yang dimuat sejumlah media lokal, Ombudsman menilai penyelenggaraan SMA Siger mengarah pada praktik maladministrasi dan berpotensi koruptif.
Panji menyebut peringatan Ombudsman seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Kalau Ombudsman sudah bicara maladministrasi, artinya ini bukan isu kecil. Pemerintah seharusnya menghentikan dulu, bukan malah membela,” ujarnya.
Relasi Keluarga Jadi Sumber Kecurigaan Publik
Persoalan SMA Siger kian sensitif karena adanya dugaan relasi keluarga dalam pengelolaan yayasan. Salah satu nama yang disebut sebagai pengurus atau pemilik yayasan adalah Eka Afriana, yang diketahui sebagai saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana.
Menurut Panji, konflik kepentingan tidak boleh dibiarkan dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kalau anggaran lebih besar dari Dana BOS, dikelola yayasan yang punya hubungan keluarga dengan kepala daerah, dan tidak transparan, wajar publik curiga. Ini berpotensi menjadi bancakan,” katanya.
Ia menegaskan, kecurigaan publik bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari kombinasi antara besarnya anggaran, lemahnya legalitas, dan kedekatan relasi kekuasaan.
Ancaman Hukum dan Dampak bagi ASN serta Siswa
Selain soal anggaran, Panji juga mengingatkan adanya ancaman pidana dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional jika terjadi pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ia mempertanyakan nasib aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar di SMA Siger serta kepastian hukum bagi para siswa jika di kemudian hari sekolah tersebut dinyatakan bermasalah secara administratif maupun legal.
“Dalih kemanusiaan jangan sampai justru mengorbankan anak-anak dan menyeret ASN ke persoalan hukum. Pemerintah harus rasional dan taat aturan,” ujarnya.
Polemik SMA Siger kini tidak hanya soal pemerataan pendidikan, tetapi telah berkembang menjadi isu tata kelola anggaran, konflik kepentingan, dan kepatuhan terhadap hukum. Publik pun menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membuka seluruh data secara transparan dan memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.***





