SAIBETIK– Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII secara resmi melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) bagi penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 di Hotel Aston Bandar Lampung, Minggu 31 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan seni, budaya, dan kreativitas masyarakat di Provinsi Lampung.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Iskandar Mulia Siregar, S.Si, M.A., menjelaskan bahwa bantuan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberagaman budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemanfaatan potensi budaya yang dimiliki. “Fasilitasi pemajuan kebudayaan bukan hanya untuk melindungi warisan budaya, tetapi juga membangun ekosistem budaya yang hidup, dinamis, dan berkelanjutan sehingga generasi muda dapat terus terlibat dalam pelestarian dan inovasi budaya,” ujarnya.
Acara penandatanganan SP2B ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah VII, Yanto HM Manurung, SS, M.Si; Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dra. Heni Astuti, M.I.P.; serta Kasubag Umum Balai Bahasa Lampung, Rima Ulfayanti, M.H. Heni Astuti menyampaikan apresiasi pemerintah daerah terhadap upaya BPK Wilayah VII dalam melaksanakan fasilitasi pemajuan kebudayaan. Ia menekankan pentingnya pengawalan bersama agar program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Untuk tahun 2025, BPK Wilayah VII menyalurkan bantuan kepada 16 penerima di Lampung, yang terdiri dari 2 sanggar atau komunitas dan 14 individu, dari total 44 proposal yang masuk. Seleksi dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi substansi, hingga verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan dan kesiapan penerima dalam mengelola bantuan.
Iskandar Mulia Siregar menambahkan, dengan ditandatanganinya SP2B, penerima bantuan diharapkan dapat melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tujuan program—memperkuat pelestarian budaya, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memberikan manfaat ekonomi—dapat tercapai. Ia juga berharap semakin banyak seniman, budayawan, sanggar, dan komunitas budaya yang dapat terlibat dalam program ini di masa mendatang.
Berikut daftar penerima bantuan Fasilitas Pemajuan Kebudayaan BPK Wilayah VII dari Provinsi Lampung: Lampung Literature, Ayu Permata Sari, Isbedy Stiawan ZS, Sanggar Pelangi Anak, Risca Dwi Novitasari, Hislat Habib, Umi Hartati, Amir Syarifuddin, Taufik Rahman, Adi Setiawan, Ricad Sambera, Kristian Ludivikus Marbun, Wahyu Azi Anendar, Ahmad Husin, Kuswono, dan Lika Mariya. Bantuan yang diberikan diharapkan mampu memperkuat kapasitas mereka dalam mengembangkan kegiatan seni dan budaya, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memajukan budaya lokal, meningkatkan apresiasi publik, dan memperluas kesempatan bagi seniman serta komunitas budaya untuk berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi Lampung. Program fasilitasi ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya sekaligus memajukan kreativitas generasi muda.***