SAIBETIK – Wafatnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia ketika mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta, memicu gelombang duka mendalam dari berbagai pihak. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan kesedihan bagi keluarga almarhum, tetapi juga menjadi perhatian serius bagi organisasi keagamaan, akademisi, dan masyarakat luas.
Ketua PBNU Bidang Pendidikan dan Hukum, Prof. Mukri, menyampaikan belasungkawa atas kepergian Affan. Dalam pernyataannya pada Jumat, 29 Agustus 2025, ia menegaskan bahwa tragedi tersebut harus menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan aspirasi serta menjaga ketertiban umum. “Kami keluarga besar Nahdlatul Ulama turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta kesabaran,” kata Prof. Mukri.
Lebih lanjut, Prof. Mukri menekankan bahwa menyuarakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh dijalankan dengan cara-cara anarkis yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Ia juga menyerukan agar aparat keamanan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menahan diri agar tidak menimbulkan benturan dengan masyarakat. “Kami minta aparat untuk tetap sabar dan menahan diri, agar tidak terjadi benturan yang merugikan semua pihak,” ujarnya tegas.
Sebagai Ketua MUI Lampung, Prof. Mukri juga mengimbau para peserta aksi agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi memperkeruh suasana. Menurutnya, peristiwa yang merenggut nyawa Affan harus menjadi pelajaran bersama agar tidak kembali terjadi di kemudian hari. Ia bahkan mengingatkan adanya arahan jelas dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta persaudaraan dengan cara damai. “PBNU mengajak seluruh warga NU menjadi peneduh di tengah masyarakat, jangan terprovokasi dan jangan ikut aksi anarkis,” pungkasnya.
Sementara itu, dukacita juga datang dari kalangan akademisi. Dr. Zainudin Hasan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL), menegaskan bahwa kejadian tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen menjaga kondusivitas di daerah, khususnya Lampung. “Kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara Affan Kurniawan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar kita bersama-sama menjaga kondusivitas yang ada di Lampung,” ujarnya.
Dr. Zainudin juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan terhadap oknum anggota yang berada di lokasi kejadian. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan agar masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. “Penanganannya harus dilakukan secara cepat, tegas serta transparan agar ada kepastian hukum. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum tetap ditegakkan dan keadilan diberikan,” tandasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga suasana tetap kondusif. Ia meminta agar masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu negatif atau berita hoaks yang dapat memicu konflik horizontal, termasuk isu SARA yang kerap dimanfaatkan untuk memperkeruh keadaan. Ia juga mengingatkan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat seharusnya murni untuk menyuarakan kebijakan politik yang dianggap merugikan, bukan diarahkan pada agenda tertentu yang hanya menguntungkan kelompok elit politik.
Peristiwa tragis yang dialami Affan Kurniawan kini menjadi pengingat betapa pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan kedamaian. Semua pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, maupun akademisi, sepakat bahwa perbedaan pendapat harus disalurkan melalui cara yang damai, tanpa kekerasan, dan tanpa provokasi. Hanya dengan cara itulah suasana kebangsaan tetap terjaga, dan masyarakat merasa terlindungi dalam menjalankan hak-hak konstitusionalnya.***