SAIBETIK – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Salah satu program andalannya adalah penggratisan tagihan PBB bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp150.000. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan warga dalam menunaikan kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan, kebijakan penggratisan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota di bawah pimpinan Walikota Bandar Lampung Bunda Eva Dwiana untuk memberikan keringanan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak. “Tahun ini kami juga menyiapkan program diskon untuk tagihan PBB yang lebih besar agar masyarakat tetap bisa merasakan manfaat keringanan pajak,” ujar Desti, dikutip dari media Antara.
Detail program keringanan PBB tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Tagihan PBB hingga Rp150.000 digratiskan sepenuhnya oleh pemerintah.
Tagihan PBB antara Rp151.000 hingga Rp300.000 diberikan diskon 50 persen.
Tagihan PBB antara Rp301.000 hingga Rp500.000 mendapatkan diskon 30 persen.
Program keringanan ini berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP) per wajib pajak, sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi warga untuk memanfaatkan fasilitas ini. Desti Mega Putri menekankan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor yang membutuhkan pendanaan dari pajak daerah.
Bapenda Kota Bandar Lampung juga mengimbau seluruh warga untuk tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran pada 31 Agustus 2025. “Kami ingin masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini agar pembayaran PBB dapat membantu pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai program pembangunan dengan lebih efektif,” jelas Desti.
Selain itu, bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, melakukan pembetulan data, atau membutuhkan salinan SPPT PBB, layanan Bapenda siap melayani di Mall Pelayanan Publik. Petugas akan membantu proses administrasi dan memastikan data pajak diperbarui dengan benar. Desti menambahkan, “Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar data PBB akurat dan meminimalisir kesalahan administrasi di kemudian hari.”
Program penggratisan dan diskon PBB ini bukan hanya menjadi bentuk keringanan fiskal, tetapi juga sarana edukasi bagi warga agar lebih sadar akan kewajiban perpajakan. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, pemerintah daerah dapat menjalankan berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kota Bandar Lampung.***