SAIBETIK- GRIB Jaya melalui Sekda DPD Provinsi Lampung, Herman, menelusuri dugaan pungli puluhan juta rupiah di lingkungan BKD Kota Bandar Lampung pada Rabu, 11 Februari 2026. Dalam proses penelusuran tersebut, Herman mendatangi Wakil Wali Kota Deddy Amrullah guna meminta klarifikasi.
Namun, Deddy Amrullah menyatakan tidak dapat memberikan jawaban tanpa arahan langsung dari Wali Kota Eva Dwiana.
“Saya tidak bisa memberikan jawaban terkait yang kalian maksud, kecuali saya sudah ada perintah dari wali kota. Langsung saja temui wali kotanya atau ke Inspektorat,” ujar Deddy Amrullah sebagaimana dikutip dalam pemberitaan.
Pernyataan itu memicu perbincangan publik, terutama terkait prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Isu ini juga menyeret nama Deddy Amrullah dalam pusaran polemik dugaan pungli yang tengah disorot GRIB Jaya.
Pangdam: Deddy Amrullah Punya Visi Kepemimpinan
Di tengah polemik tersebut, Panglima Laskar Muda Lampung (Pangdam) Misrul menyampaikan simpatinya kepada Deddy Amrullah. Ia menilai gerak Deddy Amrullah terhalang dalam menjalankan fungsi pengawasan dan transparansi di lingkungan pemerintahan.
Menurut Misrul, Deddy Amrullah memiliki visi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Beliau punya komitmen jelas soal good government. Bahkan dalam debat Pilkada 2024, Deddy Amrullah menegaskan pentingnya profesionalisme, kepastian hukum, dan keterbukaan,” kata Misrul, Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam debat tersebut, Deddy Amrullah menyampaikan komitmennya untuk menghilangkan praktik korupsi dan membangun sistem pemerintahan yang transparan di Kota Bandar Lampung.
“Kita bertekad menghilangkan korupsi di Kota Bandar Lampung. Kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan penempatan pegawai yang profesional, kepastian hukum, dan keterbukaan,” ujar Deddy Amrullah kala itu.
Isu Keterbukaan dan Tata Kelola Pemerintahan
Sorotan GRIB Jaya terhadap dugaan pungli serta pernyataan Deddy Amrullah memunculkan diskusi lebih luas mengenai tata kelola pemerintahan di Bandar Lampung. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel.
UU Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, desakan agar dugaan pungli diusut secara terbuka menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Pemkot Bandar Lampung terkait polemik yang menyeret nama Deddy Amrullah tersebut.***







