SAIBETIK – Seorang oknum dari Badan Pertanahan Nasional dan Agraria (BPN ATR) Kota Bandar Lampung, Ariyanto, yang juga menjabat sebagai Kaur Umum, diduga telah membuat kebijakan di luar prosedur resmi tanpa izin dari atasan langsungnya.
Tindakan tersebut menyebabkan ketidaknyamanan bagi pegawai yang berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjalankan tugas mereka.
“Saya merasa tidak nyaman dengan cara Ariyanto mengatur jadwal dan kebijakan di kantor ini. Dia sering berbicara dan berkomunikasi dengan cara yang kurang sopan dan terkesan arogan,” ungkap seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Ariyanto sebelumnya bertugas di BPN Kabupaten Lampung Utara sebelum dipindahkan ke BPN Bandar Lampung beberapa bulan lalu, setelah dituduh melakukan pelanggaran serupa di tempat kerja sebelumnya.
Pegawai lain juga mengeluhkan bahwa Ariyanto kerap membuat keputusan di luar lingkup wewenangnya dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku di kantor atau dalam hukum ketenagakerjaan.
“Saya berharap agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dapat mengawasi situasi ini dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran yang jelas, agar hal seperti ini tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Pegawai lainnya juga berharap agar Kepala Kantor ATR BPN Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah tegas dan mengevaluasi kinerja Ariyanto untuk memastikan pelayanan publik tetap terjaga dengan baik.
Komentar dari Ariyanto sendiri terkait tuduhan ini belum berhasil dihimpun hingga berita ini ditulis.