SAIBETIK– SMA swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Sekolah yang diklaim mendapat dukungan Pemkot Bandar Lampung ini ternyata menyimpan banyak misteri soal aliran dana, kesejahteraan guru, hingga praktik operasional yang kontroversial. Meski disebut sekolah “gratis”, kenyataannya SMA Siger milik lima orang yang pernah atau masih memegang jabatan di Pemkot Bandar Lampung ini masih menimbulkan banyak tanda tanya.
Salah satu sorotan utama adalah skandal penggunaan aset negara dan aliran dana pemerintah yang dikabarkan didukung DPRD Kota Bandar Lampung. Anehnya, sekolah yang statusnya ilegal dan diduga melanggar undang-undang ini tetap bisa beroperasi, seakan ada pembiaran dari pihak pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung. Padahal, secara hukum, penyelenggaraan SMA tanpa izin resmi jelas melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Di balik semua kemudahan yang diterima, realitas di lapangan justru jauh dari kesejahteraan. Guru-guru SMA Siger berbulan-bulan belum menerima honor, meski harus mengeluarkan biaya transportasi untuk datang mengajar. Sementara sekolah masih ketahuan menjual modul kepada siswa, praktik yang seharusnya tidak terjadi jika manajemen operasional berjalan transparan.
Situasi ini semakin kompleks karena beredar kabar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, berencana memberikan beasiswa kepada peserta didik SMA, SMK, hingga mahasiswa di kota ini. Kabar tersebut memunculkan spekulasi soal aliran dana yang rencananya bisa mengalir ke SMA swasta Siger. Dugaan ini semakin diperkuat oleh silang sengkarut pernyataan pejabat terkait.
Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, BKAD, dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, masing-masing Mulyadi, Cheppi, dan Asroni Paslah, memberikan keterangan yang bertentangan. Asroni menegaskan pada September 2025 bahwa aliran dana untuk SMA Siger tidak dianggarkan di Disdikbud, dan ia tidak mengetahui apakah dana akan melalui bidang sosial atau kesejahteraan. Sebaliknya, Mulyadi dan Cheppi mengaku anggaran untuk SMA Siger tercatat di Disdikbud, namun masih menunggu finalisasi di pihak provinsi sambil menunggu regulasi yang memungkinkan dana itu mengalir.
Dari pernyataan yang simpang siur ini muncul dua kemungkinan: pertama, dana beasiswa yang disebut-sebut untuk siswa bisa dialihkan sebagian ke SMA Siger agar sekolah ini “tampil cantik” tanpa melanggar regulasi formal. Kedua, mandeknya pembayaran honor guru dan praktik jual beli modul bisa jadi menjadi alibi kemanusiaan. Artinya, dengan menampilkan ketertinggalan guru dan keterbatasan dana operasional, Pemkot dan DPRD bisa “membenarkan” pengeluaran anggaran untuk sekolah yang sebenarnya ilegal ini.
Skema ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas penggunaan dana publik. Jika Pemkot dan DPRD benar-benar menyalurkan anggaran untuk SMA swasta Siger, hal ini berpotensi memberi dukungan tidak langsung kepada praktik yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran UU Sisdiknas. Dengan kata lain, meski tujuan awalnya mungkin untuk kepentingan pendidikan dan sosial, langkah tersebut bisa justru menormalisasi praktik ilegal dan merugikan sistem pendidikan yang sah.
Publik, khususnya orang tua siswa dan guru, tentu menuntut jawaban: bagaimana aliran dana pemerintah bisa disalurkan ke sekolah ilegal? Apa dasar hukum yang dipakai DPRD dan Pemkot untuk mendukung sekolah yang diduga melanggar regulasi formal? Sampai kapan guru SMA Siger harus menunggu honor mereka, sementara siswa terus menanggung biaya modul yang seharusnya gratis?
Fenomena SMA Siger bukan sekadar soal sekolah swasta. Ini soal tata kelola pendidikan, akuntabilitas publik, dan integritas pejabat pemerintah. Jika tidak segera ada klarifikasi dan langkah nyata, aliran dana pemerintah ke sekolah ini bisa menjadi preseden buruk yang membahayakan sistem pendidikan di Bandar Lampung.***










