SAIBETIK- Momen tangis Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di SMP Negeri 31 Bandar Lampung menuai sorotan publik. Tangisan yang disertai pembelaan atas keberadaan SMA Swasta Siger itu justru memunculkan pertanyaan serius: mengapa di tengah emosionalitas di sekolah negeri, pemerintah kota justru menganggarkan dana besar untuk yayasan swasta yang memiliki relasi keluarga dengan kepala daerah.
Dalam pernyataan terbuka usai peristiwa tersebut, Eva Dwiana menyampaikan rencana penganggaran hingga Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Anggaran itu disebut akan dialokasikan untuk SMA Swasta Siger, sekolah yang selama ini berpolemik soal legalitas dan tata kelola.
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif oleh sejumlah kalangan. Pasalnya, SMA Siger dikelola yayasan yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Eva Dwiana.
Anggaran Publik untuk Yayasan Keluarga
Sorotan menguat ketika diketahui bahwa yayasan penyelenggara SMA Siger didirikan oleh Eka Afriana, yang disebut sebagai saudari kembar Eva Dwiana. Fakta ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan anggaran.
Di tengah tangisan dan narasi empati kepada anak-anak putus sekolah, publik mempertanyakan mengapa anggaran negara justru diarahkan ke yayasan keluarga, bukan ke sekolah negeri atau swasta lain yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
“Ini jadi tanda tanya besar. Apakah ini murni soal memutus mata rantai anak putus sekolah, atau ada agenda lain di balik kebijakan tersebut,” ujar Panglima Ormas Ladam, Misrul.
Alih Fungsi Aset Sekolah Negeri Dipersoalkan
Tak hanya soal anggaran, Eva Dwiana juga menyampaikan rencana mengalihfungsikan gedung sekolah negeri yang sepi murid atau kosong untuk mendukung operasional SMA Siger. Pernyataan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Menurut Misrul, penggunaan aset negara untuk kepentingan yayasan swasta, terlebih yang memiliki relasi keluarga dengan kepala daerah, merupakan kebijakan berisiko tinggi.
“Untuk memutus mata rantai APS, atau persiapan setelah pensiun dengan memanfaatkan kekuasaan?” kata Misrul mempertanyakan motif kebijakan tersebut.
Fakta Lapangan dan Kontradiksi Anggaran
Kritik publik semakin menguat setelah terungkap fakta bahwa pada Oktober 2025, salah satu SMA Siger kedapatan menjual modul pembelajaran seharga Rp15 ribu per eksemplar kepada siswa. Fakta ini dianggap bertolak belakang dengan narasi sekolah gratis bagi anak-anak kurang mampu.
“Untuk apa anggaran miliaran rupiah jika di lapangan anak-anak masih harus membeli modul? Ini kontradiktif,” ujar Misrul.
Ia menilai, bila tujuan utama adalah membantu warga miskin, maka seharusnya seluruh kebutuhan pendidikan ditanggung negara tanpa membebani peserta didik.
Potensi Masalah Hukum dan Tipikor
Data akta notaris yayasan menunjukkan pendiri yayasan adalah Eka Afriana, dengan ketua bernama Khaidarmansyah. Keduanya diketahui memiliki latar belakang ekonomi dan jabatan yang mapan. Fakta ini memperkuat pertanyaan publik mengapa yayasan swasta dengan pengurus berpengaruh harus memanfaatkan anggaran dan aset pemerintah.
“Bahaya. Ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. Selain itu, ada potensi penggelapan aset negara,” tegas Misrul, Senin (26/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa persoalan SMA Siger tidak bisa dipersempit hanya pada isu anak putus sekolah, melainkan telah melebar ke dugaan konflik kepentingan, potensi tipikor, serta keadilan dalam sistem penganggaran pendidikan.
Alternatif Kebijakan Dipertanyakan
Sejumlah pihak menyarankan agar anggaran pendidikan dialokasikan kepada SMA dan SMK swasta yang telah legal dan memenuhi syarat administrasi. Menurut mereka, banyak sekolah swasta di Bandar Lampung yang juga melayani warga kurang mampu tanpa polemik hukum.
“Mengapa harus keluarga? Bukankah pemilik sekolah swasta lain juga warga Bandar Lampung?” ujar Misrul.
Ia menegaskan, polemik SMA Siger kini telah menjadi ujian serius bagi transparansi, akuntabilitas, dan integritas kebijakan pendidikan di Kota Bandar Lampung, termasuk soal redistribusi ASN, perlindungan anak, dan kepastian hukum bagi peserta didik.**









