SAIBETIK– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menggebrak kasus dugaan korupsi besar di sektor energi. Jumat, 19 September 2025, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Samsudin, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Ia hadir memberikan keterangan sebagai saksi untuk membantu penyidikan kasus dugaan korupsi dana PI senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.
“Sebagai saksi perkara PI 10 persen WK OSES, terima kasih sehat semua ya,” ujar Samsudin singkat usai pemeriksaan.
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyampaikan bahwa pemeriksaan Samsudin merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tata kelola institusi dalam pengelolaan dana PI. “Hari ini kami juga memeriksa tiga saksi lain, yakni komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham PT LEB,” ujar Masagus. Ia menambahkan, meski penyidikan masih berlangsung, pihaknya berkomitmen memberikan informasi terkini kepada publik.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, juga diperiksa terkait kasus serupa. Bahkan, pada Rabu, 3 September 2025, rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, digeledah penyidik Kejati. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai aset bernilai fantastis, mulai dari tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,3 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, hingga 29 sertifikat hak milik. Total nilai aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana PI ini tidak hanya mengungkap potensi kerugian negara yang besar, tetapi juga menyoroti tata kelola BUMD sektor energi yang dinilai rawan praktik tidak transparan. Penyidikan terhadap Samsudin dan pihak terkait diharapkan mampu membuka fakta-fakta baru mengenai pengelolaan dana PI di Lampung.
Masagus Rudy menekankan bahwa Kejati Lampung akan terus mendalami setiap aliran dana dan keputusan yang diambil selama pengelolaan PI 10 persen WK OSES. “Kami fokus memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam rangkaian kasus dugaan korupsi dana PI di Lampung, yang kini tengah diawasi ketat publik dan media. Dengan pemeriksaan para pejabat, komisaris, dan pemegang saham PT LEB, Kejati Lampung berupaya menghadirkan transparansi serta keadilan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.***