SAIBETIK – Komunitas mahasiswa pencinta alam UIN Raden Intan Lampung (Maharipal) menggelar acara Dialog Environment Talk yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN RIL serta secara daring. Acara ini mengusung tema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.”
Rektor UIN RIL, Prof. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., turut hadir sebagai salah satu pembicara utama. Dialog ini juga menghadirkan tiga narasumber kunci:
1. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI.
2. Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., C.Me – Ketua DPD Ikadin Lampung.
3. Iwan Misthohizzaman, M.Hum. – Pegiat Lingkungan dan Demokrasi.
4. Prof. Dr. Erina Pane, S.H., M.Hum. – Akademisi UIN Raden Intan Lampung.
Dialog yang dipandu oleh Pembina UKM Maharipal, Novrizal Fahmi, membahas berbagai aspek penting dari peraturan lingkungan hidup. Penta Peturun menjelaskan tentang fenomena “resource-curse” atau kutukan sumber daya alam, yang pertama kali diungkap oleh Richard Auty dalam bukunya *Sustaining Development in the Mineral Economies: The Resource Curse Thesis* pada tahun 1993.
Resource-curse menggambarkan kondisi di mana negara yang memiliki sumber daya alam melimpah tidak serta merta mengalami kemakmuran ekonomi. Sebaliknya, negara-negara tersebut sering kali mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dibandingkan negara yang memiliki sumber daya alam terbatas. Hal ini disebabkan oleh konsentrasi modal dan tenaga kerja pada sektor-sektor yang bergantung pada sumber daya alam, sementara investasi di sektor lain terabaikan.
Selain itu, dialog ini juga membahas isu SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu gugatan yang diajukan untuk membungkam atau mengintimidasi pembela hak asasi manusia yang menggunakan kebebasan berekspresi untuk berbicara atau bertindak. SLAPP sering digunakan untuk menekan individu atau kelompok agar tidak terlibat lebih jauh dalam kritik atau partisipasi publik.
Acara ini menjadi forum penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang peraturan lingkungan hidup serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.***