• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Desember 9, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin Usaha di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak!”

Melda by Melda
09/12/2025
in Bandar lampung, REDAKSI
LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin Usaha di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak!”

SAIBETIK- Seruan lantang kembali terdengar dari Lampung. LSM PRO RAKYAT mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penyimpangan aktivitas usaha di kawasan hutan negara, khususnya di wilayah yang berstatus hutan lindung, hutan konservasi, dan taman nasional.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., dalam konferensi pers di kantor mereka di Pahoman, Bandar Lampung, Senin (8/12/2025).

Aqrobin mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Menteri Kehutanan, harus segera bertindak tanpa kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan negara.

BeritaTerkait

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran kawasan hutan. Hutan lindung dan taman nasional adalah benteng terakhir ekologi bangsa. Menteri Kehutanan wajib bertindak tegas, jangan pandang bulu,” ujarnya.

Menurut PRO RAKYAT, lemahnya penegakan hukum membuka ruang eksploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan, padahal aturan telah sangat jelas melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Beberapa pasal penting yang disorot antara lain:

Pasal 38 ayat (4): Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan serta menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi dan air serta kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain pelanggaran umum, PRO RAKYAT juga menyoroti dugaan serius terkait aktivitas pertambangan emas oleh PT Natarang Mining yang beroperasi di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus. Perusahaan tersebut diduga melakukan pertambangan terbuka di kawasan berstatus hutan lindung.

Johan Alamsyah menegaskan bahwa pemerintah pusat, KLHK, dan instansi teknis harus segera melakukan audit total terhadap perusahaan tersebut. Beberapa aspek yang harus diperiksa meliputi:

Status kawasan tempat tambang beroperasi
Legalitas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)
Kesesuaian metode pertambangan
Dampak ekologis yang ditimbulkan

“Kalau lokasi tambang itu benar berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, itu otomatis melanggar hukum. Tidak perlu panjang lebar, izinnya harus dicabut,” tegas Johan.

Selain menyoroti perusahaan tambang, PRO RAKYAT juga telah bersurat kepada Gubernur Lampung untuk meminta transparansi data pengelolaan kawasan hutan di daerah. Mereka menanyakan luas hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, luasan perhutanan sosial, hingga luas kawasan yang sudah dilepaskan untuk kepentingan non-kehutanan.

“Data ini wajib dibuka ke publik. Jangan sampai hutan hanya terlihat di peta, tetapi di lapangan sudah habis,” tambah Johan.

Di sisi lain, PRO RAKYAT menyoroti maraknya video dan foto dugaan penebangan liar yang viral di Kabupaten Pesisir Barat. Lokasi tersebut diduga masih berstatus hutan lindung. Mereka meminta Balai Gakkum KLHK, kepolisian, serta Pemprov Lampung untuk segera turun tangan melakukan verifikasi, penindakan, penyitaan alat, dan penetapan tersangka.

Aqrobin mengingatkan bahwa rentetan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat rusaknya kawasan hutan seharusnya menjadi peringatan keras bagi Lampung agar tidak mengulang kesalahan yang sama.

“Kalau kita menunggu dulu sampai batang-batang kayu raksasa terbawa banjir ke rumah warga baru turun tangan, itu sudah terlambat. Pencegahan harus dimulai sekarang,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, LSM PRO RAKYAT membacakan lima tuntutan utama:

1. Menteri Kehutanan segera mencabut seluruh izin usaha yang beroperasi di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional.
2. Audit total serta penghentian izin PT Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus.
3. Penindakan tegas terhadap praktik penebangan liar dan perusakan hutan.
4. Pembukaan data tata kelola kawasan hutan di Provinsi Lampung secara transparan.
5. Moratorium izin baru hingga ekosistem hutan benar-benar pulih.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Hutan adalah penyangga kehidupan rakyat. Jika itu hilang, maka hilang pula masa depan Lampung,” tutup Aqrobin.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: gakkum klhkHutan Lindungizin hutankehutananLampungLingkungan HidupLSM PRO RAKYATnatarang miningpencabutan izintambang ilegal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rekonstruksi Pembunuhan di Pringsewu Bikin Warga Membludak, 17 Adegan Bongkar Kronologi Lengkap Sang Adik Habisi Kakak Ipar

Next Post

Kapolres Aceh Tamiang Bongkar Isu Mayat Dalam Mobil Terbengkalai, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut

Next Post
Kapolres Aceh Tamiang Bongkar Isu Mayat Dalam Mobil Terbengkalai, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut

Kapolres Aceh Tamiang Bongkar Isu Mayat Dalam Mobil Terbengkalai, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kapolres Aceh Tamiang Bongkar Isu Mayat Dalam Mobil Terbengkalai, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut

Kapolres Aceh Tamiang Bongkar Isu Mayat Dalam Mobil Terbengkalai, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut

09/12/2025
LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin Usaha di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak!”

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin Usaha di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak!”

09/12/2025
Rekonstruksi Pembunuhan di Pringsewu Bikin Warga Membludak, 17 Adegan Bongkar Kronologi Lengkap Sang Adik Habisi Kakak Ipar

Rekonstruksi Pembunuhan di Pringsewu Bikin Warga Membludak, 17 Adegan Bongkar Kronologi Lengkap Sang Adik Habisi Kakak Ipar

09/12/2025
Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Saleh Asnawi Tekankan Integritas sebagai Kunci Pembangunan

Kejari Tanggamus Gelar Seminar Hakordia 2025, Bupati Saleh Asnawi Tekankan Integritas sebagai Kunci Pembangunan

09/12/2025
Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi Solusi Atasi Disiplin ASN, Tapi Integritas Masih Dipertanyakan

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi Solusi Atasi Disiplin ASN, Tapi Integritas Masih Dipertanyakan

09/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved