SAIBETIK- Seruan lantang kembali terdengar dari Lampung. LSM PRO RAKYAT mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penyimpangan aktivitas usaha di kawasan hutan negara, khususnya di wilayah yang berstatus hutan lindung, hutan konservasi, dan taman nasional.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., dalam konferensi pers di kantor mereka di Pahoman, Bandar Lampung, Senin (8/12/2025).
Aqrobin mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Menteri Kehutanan, harus segera bertindak tanpa kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan negara.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran kawasan hutan. Hutan lindung dan taman nasional adalah benteng terakhir ekologi bangsa. Menteri Kehutanan wajib bertindak tegas, jangan pandang bulu,” ujarnya.
Menurut PRO RAKYAT, lemahnya penegakan hukum membuka ruang eksploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan, padahal aturan telah sangat jelas melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Beberapa pasal penting yang disorot antara lain:
Pasal 38 ayat (4): Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan serta menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Bumi dan air serta kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain pelanggaran umum, PRO RAKYAT juga menyoroti dugaan serius terkait aktivitas pertambangan emas oleh PT Natarang Mining yang beroperasi di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus. Perusahaan tersebut diduga melakukan pertambangan terbuka di kawasan berstatus hutan lindung.
Johan Alamsyah menegaskan bahwa pemerintah pusat, KLHK, dan instansi teknis harus segera melakukan audit total terhadap perusahaan tersebut. Beberapa aspek yang harus diperiksa meliputi:
Status kawasan tempat tambang beroperasi
Legalitas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)
Kesesuaian metode pertambangan
Dampak ekologis yang ditimbulkan
“Kalau lokasi tambang itu benar berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, itu otomatis melanggar hukum. Tidak perlu panjang lebar, izinnya harus dicabut,” tegas Johan.
Selain menyoroti perusahaan tambang, PRO RAKYAT juga telah bersurat kepada Gubernur Lampung untuk meminta transparansi data pengelolaan kawasan hutan di daerah. Mereka menanyakan luas hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, luasan perhutanan sosial, hingga luas kawasan yang sudah dilepaskan untuk kepentingan non-kehutanan.
“Data ini wajib dibuka ke publik. Jangan sampai hutan hanya terlihat di peta, tetapi di lapangan sudah habis,” tambah Johan.
Di sisi lain, PRO RAKYAT menyoroti maraknya video dan foto dugaan penebangan liar yang viral di Kabupaten Pesisir Barat. Lokasi tersebut diduga masih berstatus hutan lindung. Mereka meminta Balai Gakkum KLHK, kepolisian, serta Pemprov Lampung untuk segera turun tangan melakukan verifikasi, penindakan, penyitaan alat, dan penetapan tersangka.
Aqrobin mengingatkan bahwa rentetan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat rusaknya kawasan hutan seharusnya menjadi peringatan keras bagi Lampung agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
“Kalau kita menunggu dulu sampai batang-batang kayu raksasa terbawa banjir ke rumah warga baru turun tangan, itu sudah terlambat. Pencegahan harus dimulai sekarang,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, LSM PRO RAKYAT membacakan lima tuntutan utama:
1. Menteri Kehutanan segera mencabut seluruh izin usaha yang beroperasi di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional.
2. Audit total serta penghentian izin PT Natarang Mining di Way Lingo, Kabupaten Tanggamus.
3. Penindakan tegas terhadap praktik penebangan liar dan perusakan hutan.
4. Pembukaan data tata kelola kawasan hutan di Provinsi Lampung secara transparan.
5. Moratorium izin baru hingga ekosistem hutan benar-benar pulih.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Hutan adalah penyangga kehidupan rakyat. Jika itu hilang, maka hilang pula masa depan Lampung,” tutup Aqrobin.***






