SAIBETIK– LSM PRO RAKYAT menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung Tahun 2024 yang terkait dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (Perkim CK) Provinsi Lampung. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., secara tegas mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perkim CK. Hal ini disampaikan kepada awak media di Kejati Lampung, Senin (17/11/2025).
Menurut Aqrobin, temuan BPK RI yang berulang setiap tahun menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan pengendalian teknis di lingkungan Dinas Perkim CK. “Jika pengawasan dan pengendalian berjalan sesuai aturan, temuan BPK tidak akan sebanyak dan sebesar ini. Ini bukti nyata bahwa Dinas Perkim tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
LSM PRO RAKYAT menilai bahwa lemahnya pengawasan berimplikasi langsung pada proyek pembangunan permukiman dan infrastruktur pendukung yang dibiayai oleh anggaran daerah. Beberapa temuan BPK menyebutkan ketidaksesuaian volume pekerjaan, keterlambatan proyek, dan dugaan penyimpangan administrasi yang merugikan negara. Johan Alamsyah menambahkan, “Peraturan mulai dari UU Keuangan Negara, Perpres PBJ, hingga Permendagri tentang pengendalian teknis sudah jelas, namun kenyataannya, Dinas Perkim dan Cipta Karya tidak menjalankannya secara efektif. Tidak heran jika temuan BPK berulang setiap tahun dan negara dirugikan.”
LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa pengawasan lapangan, verifikasi volume pekerjaan, serta pengendalian teknis yang sesuai SOP dan regulasi adalah kunci untuk mencegah kerugian negara. Johan menegaskan bahwa tanpa perbaikan sistem dan disiplin pejabat terkait, potensi penyimpangan anggaran akan terus terjadi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas, Aqrobin menyatakan kesiapan lembaganya untuk melaporkan temuan BPK RI secara resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. “Kami tidak akan membiarkan kerugian negara berhenti hanya pada laporan audit. Semua pejabat yang lalai atau diduga melakukan penyimpangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT juga menyerukan beberapa langkah konkret kepada Gubernur Lampung:
1. Mengevaluasi pimpinan dan pejabat teknis di Dinas Perkim dan Cipta Karya, memastikan setiap pejabat bertanggung jawab secara profesional.
2. Memperkuat fungsi pengawasan lapangan untuk semua proyek yang dibiayai APBD, sehingga proyek berjalan sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku.
3. Menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara serius, serta menetapkan mekanisme pencegahan agar penyimpangan anggaran tidak terjadi kembali.
Johan menambahkan bahwa masyarakat Lampung sudah muak dengan praktik penyimpangan anggaran yang berulang, sehingga tindakan tegas dari gubernur sangat dinantikan. “Temuan BPK RI adalah bukti adanya masalah serius. Tanpa evaluasi menyeluruh, kerugian negara akan terus berulang,” tegasnya.
LSM PRO RAKYAT berharap evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola kegiatan proyek di Provinsi Lampung. Aqrobin menegaskan bahwa proyek ke depan harus diawasi ketat, dijalankan sesuai aturan hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Masyarakat sekarang berharap penuh terhadap Gubernur Lampung agar proyek yang dibiayai negara tidak lagi merugikan, dan pejabat yang lalai mendapatkan sanksi tegas,” pungkas Aqrobin.***









