SAIBETIK — Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Yatin Putro Sugino. Kasus yang sudah lama mandek ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, dan LMPP meminta agar penyelidikan segera dilanjutkan hingga selesai.
“Kasus ini sudah terlalu lama terbengkalai. Kami meminta APH untuk serius menangani dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, dan oknum lainnya di KPU,” ujar Ketua LMPP Kabupaten Pesawaran, Deni Yohanes, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (10/11/2024).
Deni menegaskan bahwa seruan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Pesawaran pada tahun anggaran 2019, yang kini tertahan tanpa perkembangan berarti. “Kami mendesak APH untuk mengusut tuntas kasus ini, karena sudah terlalu lama mandek,” tegasnya.
KPU Provinsi Lampung Akan Laksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Menurut Deni, berdasarkan temuan awal, Yatin Putro Sugino diduga menjadi aktor utama dalam penyimpangan anggaran KPU yang mencapai Rp 32.871.219.500. “Kami berharap Polres Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Pesawaran segera memproses kasus ini,” tambahnya.
Sebuah fakta baru terungkap terkait kasus ini, yang menyebutkan keterlibatan mantan Sekretaris KPU Pesawaran dalam dugaan korupsi anggaran KPU. Menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Yatin dan Sofi, sekretaris KPU saat ini, menjadi dalang penyimpangan dana dengan modus yang mirip dengan praktik sebelumnya. “Tanda tangan dan cap stempel banyak yang palsu, termasuk tanda tangan saya,” ujar mantan Sekretaris KPU yang enggan disebutkan identitasnya.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya mark-up anggaran dan kegiatan fiktif dalam proyek-proyek yang dibiayai dengan dana hibah KPU. Dari sewa kantor dan gudang, kegiatan bimbingan teknis, hingga belanja alat tulis kantor (ATK) di setiap kegiatan, kasus ini melibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Selain itu, diduga KPU Kabupaten Pesawaran juga melakukan pemotongan dana pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 1021 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Pesawaran. Anggaran yang semestinya Rp 1 juta per TPS hanya diberikan Rp 500 ribu tanpa penjelasan yang jelas. Hal ini menjadi sorotan keras, terutama dari kalangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Saya hanya menerima Rp 5.073.400, yang sudah termasuk honor dan operasional. Kalau dikatakan seharusnya lebih, saya tidak tahu,” ujar salah satu Ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan.
KPU Tanggamus Resmi Tetapkan Dua Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024
Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan berpotensi mempengaruhi kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Pesawaran. LMPP dan masyarakat setempat berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.***