SAIBETIK- Isu pendirian SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung kian bergeser dari persoalan tata kelola pendidikan menjadi tarik-menarik narasi politik. Nama pasangan RMD–Jihan ikut diseret, meski sejak awal dukungan RMD terhadap SMA Siger ditegaskan bersyarat: harus patuh regulasi. Kondisi ini memicu reaksi keras Sekjen Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, yang menilai narasi tersebut berbahaya dan berpotensi menyeret pihak lain ke persoalan hukum.
Dugaan bahwa SMA Swasta Siger dikaitkan dengan janji kampanye politik kian ramai diperbincangkan di ruang publik. Narasi tersebut menyebut pendirian SMA Siger sebagai bagian dari komitmen politik pasangan RMD–Jihan bersama Eva Dwiana–Deddy Amrullah di Kota Bandar Lampung.
Padahal, sejak awal RMD secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan akses pendidikan, termasuk gagasan SMA Siger, dengan satu catatan tegas: seluruh proses harus sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB atau Panji Padang Ratu, menilai pengaitan SMA Siger dengan janji kampanye politik merupakan langkah keliru dan berbahaya.
“Janji politik memang harus ditepati, tapi bukan dengan menghalalkan segala cara. Jangan karena keinginan tidak terealisasi akibat terbentur regulasi, lalu mengungkit-ungkit janji politik. Itu jelas menabrak hukum,” kata Panji, Kamis, 5 Februari.
Menurut Panji, menyeret nama RMD dalam polemik SMA Siger justru membuka potensi masalah hukum baru, terlebih persoalan sekolah tersebut tengah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
“Ini preseden buruk. Jangan bawa-bawa RMD untuk melanggar regulasi. Dukungan sudah jelas, selama tidak menabrak hukum. Kalau dipaksakan, itu artinya pembangkangan undang-undang,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa narasi politik baru muncul setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak merekomendasikan izin operasional SMA Siger karena persoalan regulasi.
“Kalau memang sejak awal ini janji kampanye, mengapa baru sekarang digaungkan? Wali Kota Bandar Lampung sendiri tidak pernah menyebut SMA Siger sebagai janji kampanye RMD–Jihan,” katanya.
Panji bahkan menilai, jika pendirian SMA Siger benar diklaim sebagai janji politik, maka hal tersebut justru membuka dugaan serius terkait tata kelola aset dan penggunaan anggaran negara.
“Kalau mendirikan sekolah tanpa dasar hukum lalu pakai uang dan aset negara, itu bukan janji politik. Itu sudah masuk wilayah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda selaku badan penyelenggara SMA Siger untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan pendidikan, termasuk kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan atas nama yayasan.
“Dana hibah bukan untuk satu sekolah saja, dan yayasan harus punya aset sendiri. Kalau niatnya baik, gunakan dana pribadi, beli tanah, bangun gedung. Jangan buat kegaduhan publik,” pungkas Panji.***








