• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Januari 15, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Bandar Lampung Heti Friskatati Ditegur BK

Melda by Melda
15/01/2026
in Bandar lampung, POLITIK
Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Bandar Lampung Heti Friskatati Ditegur BK

SAIBETIK- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD, Heti Friskatati. Putusan ini diambil setelah BK menilai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik yang berdampak pada martabat lembaga legislatif, meski tidak mengandung unsur pidana maupun pelanggaran hukum.

Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen DPRD Kota Bandar Lampung dalam menjaga etika, moral, dan kehormatan wakil rakyat di tengah sorotan publik terhadap perilaku pejabat negara.

Putusan BK Dibacakan dalam Rapat Resmi

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyampaikan bahwa keputusan sanksi diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang digelar pada Kamis, 12 Januari 2026. Putusan resmi kemudian dibacakan dalam forum terbuka pada Kamis, 15 Januari 2026.

BeritaTerkait

Konflik BLUD Segala Mider Melebar, DPRD Dorong Penyegaran Manajerial 31 Puskesmas

Dugaan Dana Beasiswa Dipakai Bayar Honor Guru SMA Swasta Siger Disorot Legislator

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD Kota Bandar Lampung,” ujar Yuhadi saat membacakan amar putusan.

BK menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Heti Friskatati tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum, namun masuk kategori pelanggaran etika pribadi yang berdampak pada citra kelembagaan DPRD.

Aktivitas Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme Kelembagaan

Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir dalam penyelesaian persoalan masyarakat dengan mengatasnamakan pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Padahal, setiap wakil rakyat yang terlibat dalam penyelesaian persoalan publik wajib mengikuti prosedur administrasi, mekanisme kelembagaan, serta koridor etika yang telah diatur dalam kode etik DPRD.

BK berpandangan bahwa tindakan di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta dapat mencederai marwah lembaga legislatif.

Pertimbangan yang Meringankan

Meski menjatuhkan sanksi, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang bersifat meringankan. Salah satunya, Heti Friskatati tercatat belum pernah menerima sanksi etik sebelumnya selama menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, BK menilai teradu memiliki inisiatif tinggi dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat di daerah pemilihannya, meskipun caranya dinilai tidak tepat secara etika kelembagaan.

“Ini menjadi pembelajaran agar ke depan setiap anggota DPRD lebih berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas,” kata Yuhadi.

Sanksi Teguran Tertulis

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 serta ayat 4 huruf A dan C Kode Etik DPRD Kota Bandar Lampung, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Heti Friskatati.

Sanksi tersebut bersifat administratif dan bertujuan sebagai peringatan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Putusan BK ditandatangani oleh Ketua BK Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri.

Hasil Putusan Disampaikan ke Pimpinan DPRD

Selanjutnya, hasil putusan BK DPRD Kota Bandar Lampung akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BK menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, sekaligus memastikan setiap anggota DPRD menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara profesional dan berintegritas.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Badan Kehormatan DPRDBK DPRD Bandar LampungDPRD Bandar LampungHeti Friskatatikode etik DPRDpelanggaran etik DPRDsanksi DPRD
ShareTweetSendShare
Previous Post

Anggaran Pelatihan Rp10 M Disdikbud Bandar Lampung Disorot, Efektivitas Program Dipertanyakan

Next Post

Adi Kurniawan Ditunjuk Pimpin Dewan Kehormatan PWI Lampung

Next Post
Adi Kurniawan Ditunjuk Pimpin Dewan Kehormatan PWI Lampung

Adi Kurniawan Ditunjuk Pimpin Dewan Kehormatan PWI Lampung

Musyawarah Mufakat, Edwin Apriandi Pimpin PWI Lampung Selatan Tiga Tahun ke Depan

Musyawarah Mufakat, Edwin Apriandi Pimpin PWI Lampung Selatan Tiga Tahun ke Depan

Bedah Buku di Taman Budaya Lampung Ditutup Aksi Puisi Isbedy Stiawan ZS dan Putrinya

Bedah Buku di Taman Budaya Lampung Ditutup Aksi Puisi Isbedy Stiawan ZS dan Putrinya

Ketika Puisi Menjadi Jalan Pulang: Kisah Fitria Novita Rahma di Panggung Sastra Lampung

Ketika Puisi Menjadi Jalan Pulang: Kisah Fitria Novita Rahma di Panggung Sastra Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Ketika Puisi Menjadi Jalan Pulang: Kisah Fitria Novita Rahma di Panggung Sastra Lampung

Ketika Puisi Menjadi Jalan Pulang: Kisah Fitria Novita Rahma di Panggung Sastra Lampung

15/01/2026
Bedah Buku di Taman Budaya Lampung Ditutup Aksi Puisi Isbedy Stiawan ZS dan Putrinya

Bedah Buku di Taman Budaya Lampung Ditutup Aksi Puisi Isbedy Stiawan ZS dan Putrinya

15/01/2026
Musyawarah Mufakat, Edwin Apriandi Pimpin PWI Lampung Selatan Tiga Tahun ke Depan

Musyawarah Mufakat, Edwin Apriandi Pimpin PWI Lampung Selatan Tiga Tahun ke Depan

15/01/2026
Adi Kurniawan Ditunjuk Pimpin Dewan Kehormatan PWI Lampung

Adi Kurniawan Ditunjuk Pimpin Dewan Kehormatan PWI Lampung

15/01/2026
Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Bandar Lampung Heti Friskatati Ditegur BK

Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Bandar Lampung Heti Friskatati Ditegur BK

15/01/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved