SAIBETIK- Petinggi Partai Gerindra di Lampung kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran dalam dunia pendidikan. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Lampung, serta Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas, yang merangkap Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung, disebut-sebut “mencederai Megawati” melalui keputusan dan dukungan mereka terhadap pendirian SMA Swasta ilegal bernama Siger.
Sejauh ini, Partai Gerindra tercatat sebagai partai pengusung Eva Dwiana dalam Pilwalkot Bandar Lampung 2024. Eva Dwiana, yang dikenal publik dengan julukan The Killer Policy karena sejumlah kebijakannya yang kontroversial dan dinilai menabrak peraturan perundang-undangan, semakin menunjukkan gaya kepemimpinan yang berbeda pada periode keduanya sebagai Wali Kota Bandar Lampung.
Persoalan muncul ketika ratusan stakeholder pendidikan mengeluhkan pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (PPDB) dari Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dinas diduga membiarkan SMA dan SMK negeri menerima peserta didik melebihi kapasitas roombel. Di saat yang sama, Eva Dwiana mendirikan SMA Swasta ilegal bernama Siger, yang sama sekali belum memiliki izin resmi, gedung, sarana prasarana, maupun manajemen pendidikan yang memadai untuk operasional sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americio, mengakui bahwa izin sekolah tersebut belum diterima pihaknya. Bahkan penggagas sekolah tersebut juga mengakui izin masih mandek di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham). Meski demikian, RMD sebagai Gubernur Lampung dan Ketua DPD Gerindra Lampung diketahui sudah mengetahui pendirian SMA Siger dan tetap memberikan dukungan, seolah mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SMA Swasta ilegal ini menjadi sorotan karena Pemkot Bandar Lampung dikabarkan akan mengalokasikan dana APBD untuk operasional serta pembangunan gedung sekolah tersebut. Hal ini menuai kritikan tajam, terutama karena Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung menyatakan belum membahas SMA Siger dalam tingkat komisi, apalagi paripurna dewan. Dukungan dari Ketua DPRD Kota Bandar Lampung terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah ilegal pada 11 Agustus 2025 semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang disengaja.
Secara hukum, pendirian dan operasional SMA Swasta ilegal tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diresmikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 8 Juli. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab moral dan hukum Ketua dan Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung. Jika terbukti, para penyelenggara pendidikan ilegal, termasuk Eva Dwiana sebagai penggagas, dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Insiden ini tidak hanya menjadi sorotan publik di Lampung, tetapi juga menimbulkan perdebatan nasional mengenai pengawasan pendidikan, integritas pejabat publik, serta konsistensi partai politik dalam menegakkan aturan. Praktik pendirian sekolah ilegal yang didukung pejabat partai besar dianggap sebagai preseden negatif bagi tata kelola pendidikan dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.***