SAIBETIK- Polemik seputar SMA swasta Siger Bandar Lampung kembali mencuat setelah penggiat publik Abdullah Sani menyeret nama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, dalam kontroversi operasional sekolah yang belum berizin, Kamis (20/11/2025). Persoalan ini menyangkut dugaan penyalahgunaan aset pemerintah kota dan potensi gangguan terhadap pendidikan siswa.
Abdullah Sani sebelumnya telah membawa dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Siger Prakarsa Bunda kepada instansi pemerintah provinsi Lampung dan Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung pada periode September–November 2025. Namun hingga kini, Kepala Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga menjabat sekretaris yayasan, belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi, pegawai Disdikbud menyatakan Satria sedang berada di luar kantor di Mandala, dan upaya komunikasi via telepon maupun pesan elektronik belum membuahkan respons.
Abdullah Sani menegaskan pentingnya Thomas Americo bertindak cepat. Ia mengirim surat resmi pada 13 November 2025 untuk meminta Kadis Dikbud Lampung melarang operasional pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki izin resmi dan belum terdaftar di Dapodik. Selain itu, ia menekankan agar Disdikbud menjamin perlindungan peserta didik SMA Siger agar dapat belajar di ruang dan jadwal yang layak, bukan di fasilitas SMP Negeri seperti kondisi saat ini.
“Pendidikan itu untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan menempatkan mereka dalam kebingungan akibat administrasi yang tidak tepat. Penyelenggara dilarang menggunakan sarana, prasarana, atau fasilitas publik secara tidak semestinya,” kata Abdullah Sani, merujuk UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menambahkan, hingga satu minggu pasca surat kedua dikirim, pihaknya belum menerima jawaban yang memadai.
Thomas Americo merespon keluhan tersebut dengan menyatakan telah mempertemukan Abdullah Sani dengan salah satu kepala bidang Disdikbud untuk mendapatkan klarifikasi. “Sudah ketemu dengan Kabid saya, sudah dijelaskan juga dengan Kabid saya,” ujarnya. Namun, Abdullah Sani membantah, menyebut klarifikasi tersebut tidak menanggapi surat kedua yang dia layangkan untuk memastikan tindakan tegas terhadap SMA Siger.
Menurut Thomas, posisi Disdikbud Lampung tegas: tanpa kelengkapan administrasi perizinan, keberadaan SMA Siger tidak diakui. “Kami sudah menjelaskan mekanisme dan aturan perizinan operasional sekolah. Tanpa izin lengkap, sekolah tidak dapat beroperasi secara resmi,” jelas Thomas. Ia menegaskan bahwa mekanisme perizinan operasional harus segera dilengkapi agar sekolah bisa diakui secara hukum dan aman untuk siswa.
Polemik ini berakar pada Juli 2025, ketika yayasan membuka pendaftaran murid baru tanpa legalitas resmi. Akta notaris yayasan baru keluar pada 31 Juli, sementara pendaftaran berlangsung pada 9–10 Juli. Selain itu, sekolah belum memiliki aset berupa tanah dan bangunan untuk operasional pendidikan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum yayasan.
Kepala Bidang DPMPTSP Provinsi Lampung, Drs. Intizam, mengklarifikasi kepada Ketua DPD Gerakan Pengawal Hukum Kebijakan Nasional, Misrul, bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda hingga November 2025 belum mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan ke instansinya. Hal ini menegaskan bahwa operasional SMA Siger belum memiliki dasar hukum yang sah, sehingga pihak sekolah dan yayasan harus segera memenuhi persyaratan administrasi.
Masyarakat dan orang tua siswa menaruh perhatian besar terhadap kelanjutan kasus ini. Banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum dan pengawasan administratif Disdikbud Lampung harus ditegakkan agar hak pendidikan anak tetap terlindungi, aset publik tidak disalahgunakan, dan sekolah dapat beroperasi secara legal sesuai peraturan yang berlaku. Polemik ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme pengawasan sekolah swasta di Lampung dan perlunya transparansi dalam izin operasional pendidikan.***






