SAIBETIK- Rumah Daswati Dibersihkan, Kepedulian Terhadap Sejarah Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung bersama relawan melakukan pembersihan Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati) yang berlokasi di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Bandar Lampung. Bangunan ini saat ini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan dikenal sebagai cikal bakal berdirinya Provinsi Lampung.
Kondisi rumah Daswati dinilai memprihatinkan. Bangunan tertutup semak belukar, sebagian atap dilaporkan ambruk, dan dinding mulai mengalami kerusakan. Situasi tersebut mendorong relawan turun tangan untuk mencegah degradasi yang lebih parah.
Dasar Hukum Pelibatan Masyarakat
Ketua RMD Care, Firman, menegaskan bahwa keterlibatan relawan memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam merawat situs bersejarah.
“Dengan niat baik, masyarakat diperbolehkan ikut menjaga dan merawat cagar budaya. Apa yang kami lakukan murni bentuk kepedulian terhadap sejarah Lampung,” kata Firman, Senin (19/1/2026).
Pembersihan difokuskan pada area luar bangunan dan halaman. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Pemprov Lampung melalui Biro Umum yang menyediakan perlengkapan kebersihan.
“Dengan arahan Gubernur Lampung, kami berusaha membuat kawasan ini lebih rapi dan layak. Ini memang langkah awal penyelamatan,” ujarnya.
Dorongan Pemprov Ambil Alih Aset Daswati
Firman menilai pembersihan saja tidak cukup. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah strategis dengan mengakuisisi rumah Daswati yang saat ini masih berstatus kepemilikan pribadi.
“Ini harapan lama masyarakat Lampung. Dari beberapa periode gubernur, belum terealisasi. Kami berharap di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, rumah Daswati bisa dibeli dan kembali menjadi aset daerah,” katanya.
Status kepemilikan pribadi disebut menjadi hambatan utama dalam perawatan bangunan bersejarah tersebut. Sebagai objek cagar budaya, rumah Daswati tidak bisa diperlakukan seperti aset komersial biasa.
“Nilai sejarahnya jauh lebih besar dari nilai bisnis. Seharusnya ada kelapangan hati untuk kepentingan daerah dan generasi mendatang,” ujar Firman.
Potensi Museum dan Edukasi Sejarah
Relawan menilai rumah Daswati memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi museum atau pusat edukasi sejarah Lampung. Letaknya strategis dan memiliki nilai historis yang kuat.
“Gubernur Lampung saat ini visioner. Kami optimistis rumah Daswati bisa diselamatkan dan difungsikan sebagai ruang pembelajaran sejarah bagi publik,” katanya.
Rumah Daswati merupakan saksi penting perjalanan Lampung. Nama Daswati adalah singkatan dari Daerah Swatantra Tingkat I, sebutan wilayah administratif Lampung sebelum resmi menjadi provinsi. Di tempat inilah berlangsung perumusan dan serah terima pemerintahan Lampung dari Sumatera Selatan pada 18 Maret 1964.
Dengan kondisi bangunan yang terus menurun, berbagai pihak berharap langkah cepat dan berkelanjutan segera diambil agar rumah Daswati tetap lestari sebagai warisan sejarah Provinsi Lampung.***







