SAIBETIK— Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan publik. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas.
Bukti keseriusan Komnas PA ditunjukkan melalui kunjungan Ketua Komnas PA Lampung, Arieyanto Wertha, SH, ke Mapolres Lampung Utara, Kamis (23/10/2025). Ia didampingi Komisioner Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, Lea Triani Octora, SH, serta Komisioner Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi, Junaidi Ismail, SH.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas PA menyerahkan surat resmi Nomor: 028/Komnaspa/Lpg/X/2025 kepada Kapolres Lampung Utara sebagai bentuk permintaan tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat MO di Unit PPA Polres Lampung Utara. MO sendiri sebelumnya telah melapor ke Komnas PA pada 18 Oktober 2025, memohon perlindungan dan pendampingan di luar jalur peradilan.
Kasus ini terdaftar di Polres Lampung Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/B/536/IX/2025/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 September 2025, dengan terlapor AA. Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan dr. Endang di Rumah Sakit Handayani Kotabumi, korban dinyatakan positif hamil. Hasil rekam medis ini telah dilampirkan dalam laporan Komnas PA.
Arieyanto Wertha menegaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, janin dalam kandungan juga dikategorikan sebagai anak. Artinya, pelaku dapat dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, Komnas PA Lampung menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh korban, sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Arieyanto meminta agar Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM, menyatakan pihaknya akan memproses kasus secara profesional dan transparan. “Kami siap membuka kasus ini dengan seterang-terangnya demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” tegas Apfriyadi.
Tak hanya itu, pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara juga turun tangan. Kepala UPTD, Yuyun Indriastuti, SE, menyampaikan bahwa timnya sudah melakukan pendampingan intensif kepada korban, termasuk visum gratis dan sesi konseling psikologis, serta siap mendampingi korban dalam persidangan apabila diperlukan.
Hasil asesmen psikologis dari Azola, SPsi, MPsi, menunjukkan kondisi psikologis MO sangat rentan. Korban mengalami depresi berat, hilang produktivitas, dan kemampuan interaksi sosial menurun. “Ia juga menunjukkan kontrol diri yang lemah akibat tekanan psikologis dari peristiwa ini. Pendampingan intensif dan terapi jangka panjang sangat dibutuhkan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri korban,” jelas Azola.
Arieyanto menekankan bahwa Komnas PA Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga meja hijau. “Korban dan janin dalam kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik proses hukum yang lambat. Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak terlapor AA belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon.***









