• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Desember 10, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Komnas PA Lampung Turun Tangan Kasus Pemerkosaan MO, Janji Kawal Hingga Tuntas

Melda by Melda
24/10/2025
in Bandar lampung, REDAKSI
Komnas PA Lampung Turun Tangan Kasus Pemerkosaan MO, Janji Kawal Hingga Tuntas

SAIBETIK— Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MO (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan publik. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga proses hukum tuntas.

Bukti keseriusan Komnas PA ditunjukkan melalui kunjungan Ketua Komnas PA Lampung, Arieyanto Wertha, SH, ke Mapolres Lampung Utara, Kamis (23/10/2025). Ia didampingi Komisioner Bidang Pengaduan dan Bantuan Hukum, Lea Triani Octora, SH, serta Komisioner Bidang Humas, Informasi dan Komunikasi, Junaidi Ismail, SH.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas PA menyerahkan surat resmi Nomor: 028/Komnaspa/Lpg/X/2025 kepada Kapolres Lampung Utara sebagai bentuk permintaan tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat MO di Unit PPA Polres Lampung Utara. MO sendiri sebelumnya telah melapor ke Komnas PA pada 18 Oktober 2025, memohon perlindungan dan pendampingan di luar jalur peradilan.

BeritaTerkait

Lanal Lampung Siap Total! Sambut Kunker Kasal TNI AL dan Panen Kedelai 30 Hektar di Kotabumi, Wujud Nyata Ketahanan Pangan Nasional

Kasus Bullying di Bandar Lampung Hebohkan Publik: Anak Terpaksa Putus Sekolah, Hotman Paris Turun Tangan

Kasus ini terdaftar di Polres Lampung Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/B/536/IX/2025/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 September 2025, dengan terlapor AA. Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan dr. Endang di Rumah Sakit Handayani Kotabumi, korban dinyatakan positif hamil. Hasil rekam medis ini telah dilampirkan dalam laporan Komnas PA.

Arieyanto Wertha menegaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, janin dalam kandungan juga dikategorikan sebagai anak. Artinya, pelaku dapat dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Selain itu, Komnas PA Lampung menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh korban, sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Arieyanto meminta agar Polres Lampung Utara segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama, S.Tr.K., S.Ik., MM, menyatakan pihaknya akan memproses kasus secara profesional dan transparan. “Kami siap membuka kasus ini dengan seterang-terangnya demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” tegas Apfriyadi.

Tak hanya itu, pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Utara juga turun tangan. Kepala UPTD, Yuyun Indriastuti, SE, menyampaikan bahwa timnya sudah melakukan pendampingan intensif kepada korban, termasuk visum gratis dan sesi konseling psikologis, serta siap mendampingi korban dalam persidangan apabila diperlukan.

Hasil asesmen psikologis dari Azola, SPsi, MPsi, menunjukkan kondisi psikologis MO sangat rentan. Korban mengalami depresi berat, hilang produktivitas, dan kemampuan interaksi sosial menurun. “Ia juga menunjukkan kontrol diri yang lemah akibat tekanan psikologis dari peristiwa ini. Pendampingan intensif dan terapi jangka panjang sangat dibutuhkan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri korban,” jelas Azola.

Arieyanto menekankan bahwa Komnas PA Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga meja hijau. “Korban dan janin dalam kandungannya adalah dua nyawa yang wajib dilindungi negara. Tidak boleh ada pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik proses hukum yang lambat. Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujarnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak terlapor AA belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon.***

Source: WAHYUDIN
Tags: KasusKekerasanSeksualKomnasPALampungLampungUtaraMOPemerkosaanLampungUtaraPerlindunganAnak
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapas Dharmasraya Gelar Bansos Besar-besaran, Bantu Warga Sekitar dan Keluarga WBP

Next Post

BPN Pringsewu Gelar Bimtek PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Warga

Next Post
BPN Pringsewu Gelar Bimtek PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Warga

BPN Pringsewu Gelar Bimtek PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Warga

Jelang Musda Golkar Pringsewu, Internal Partai Tetap Kondusif, Sagang Nainggolan Siap Ambil Peran

Jelang Musda Golkar Pringsewu, Internal Partai Tetap Kondusif, Sagang Nainggolan Siap Ambil Peran

Skandal ‘Kembar Ganda’ Walikota Bandarlampung Memanas, FML Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Mafia Hukum

Skandal ‘Kembar Ganda’ Walikota Bandarlampung Memanas, FML Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Mafia Hukum

Lanal Lampung Siap Total! Sambut Kunker Kasal TNI AL dan Panen Kedelai 30 Hektar di Kotabumi, Wujud Nyata Ketahanan Pangan Nasional

Lanal Lampung Siap Total! Sambut Kunker Kasal TNI AL dan Panen Kedelai 30 Hektar di Kotabumi, Wujud Nyata Ketahanan Pangan Nasional

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan LEIF 2025, Siap Gaet 130 Investor Asing dari 46 Negara dan Tampilkan Proyek Strategis Unggulan di Jakarta

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan LEIF 2025, Siap Gaet 130 Investor Asing dari 46 Negara dan Tampilkan Proyek Strategis Unggulan di Jakarta

No Result
View All Result

Berita Terbaru

TERUNGKAP! Direktur Perusahaan Diciduk, Proyek Taman Hutan Kota Rp4,5 Miliar Diduga Rugikan Negara

09/12/2025
Polisi Bekuk Pelaku Perampasan Sadis di Pantai Ketang, Satu Tersangka Diamankan dan Tiga Masih Buron

Polisi Bekuk Pelaku Perampasan Sadis di Pantai Ketang, Satu Tersangka Diamankan dan Tiga Masih Buron

09/12/2025
BNNK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional, Tingkatkan Layanan Rehabilitasi dan P4GN

BNNK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional, Tingkatkan Layanan Rehabilitasi dan P4GN

09/12/2025
Kajari Tanggamus Turun Langsung ke Kampus STEBI, Mahasiswa Diajari Strategi Anti Korupsi yang Mengguncang

Kajari Tanggamus Turun Langsung ke Kampus STEBI, Mahasiswa Diajari Strategi Anti Korupsi yang Mengguncang

09/12/2025
IBI Tanggamus Hadirkan Cahaya Harapan: Bhakti Sosial untuk Kesehatan Ibu dan Anak yang Menginspirasi!

IBI Tanggamus Hadirkan Cahaya Harapan: Bhakti Sosial untuk Kesehatan Ibu dan Anak yang Menginspirasi!

09/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved