SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar konferensi pers, terkait adanya tudingan penarikan kembali uang bantuan yang telah diberikan pada korban kebakaran di Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Pernyataan klarifikasi disampaikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung, di dampingi Dinas Komunikasi dan Informatika Bandar Lampung, di pers room Pemkot Bandar Lampung, Selasa (19/9/2023).
Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung, Aklim Sahadi mengatakan, tidak benar adanya jika Pemkot Bandar Lampung menarik kembali uang yang sudah berikan kepada masyarakat sebagai tali asih terhadap korban kebakaran tersebut.
Menurut Aklim, bahwa uang bantuan senilai Rp10 juta yang dimaksud tersebut merupakan dana talangan sementara dari pihak Kelurahan tehadap korban. Dengan perjanjian dikembalikan setelah dana dari BPKAD telah cair.
“Ketika ibu Wali Kota menjenguk korban, karena beliau memiliki rasa iba. Dan sebagai bentuk kasih sayangnya, Wali Kota meminta agar korban menerima dananya langsung. Karena jika mengikuti prosedural pencairan dana membutuhkan proses panjang, paling cepat sepekan,” kata Aklim.
Aklim menjelaskan prosedur mencairkan dana tersebut, yang bersangkutan itu harus menghadap dulu ke BPKAD untuk mendapatkan bantuan. Namun, untuk mempermudah dan mempercepat proses. Akhirnya kami meminta pihak Kelurahan memberikan dana secara langsung, namun ketika pencairan kerening yang bersangkutan harus dikembalikan.
“Pada saat itu telah kami jelaskan, dan yang bersangkutan mengaku sudah memahaminya. Bahwa ketika dana itu cair ke rekening, dia berkenan untuk mengembalikan ke Kelurahan,” jelas nya.
Ia menambahkan, namun saat dana dari BPKAD yang seharusnya dikembalikan pada pihak kelurahan, yang bersangkutan malah tidak mengerti. Sehingga beredar berita dan tudingan bahwa Pemkot meminta kembali dana bantuan.
“Yang terjadi saat ini, pihak keluarga dari korban rupanya tidak mengerti dengan penjelasan yang diberikan saat dana talangan itu diberikan. Sehingga timbul lah bahasa pemkot meminta kembali uang bantuan tersebut,” ungkapnya.
“Keluarga Billy Pratama tetap menerima uang bantuan yang sudah diberikan saat pertama dijenguk Bunda Eva. Yang diminta dikembalikan adalah dana talangannya,” pungkanya.
Aklim juga menegaskan, bahwa tidak pernah terjadi ketika Pemkot Bandar Lampung sudah memberikan uang bantuan tehadap masyarakat dan diambil kembali.
“ibu Wali Kota sudah banyak memberikan bantuan-bantuan korban ini. Namun tidak pernah ada ceritanya, udang yang sudah diberikan diminta lagi,” tegas Aklim.
Sebelumnya beredar pemberitaan bahwa pihak Kecamatan Tanjungkarang Pusat dikatakan meminta kembali uang bantuan sebesar Rp. 10 juta yang menjadi korban kebakar
Belakangan diketahui dana tersebut merupakan dana talangan dari Kecamatan Tanjungkarang Pusat yang bertujuan untuk mengobati Billy Pratama yang menjadi korban kebakaran.
***