SAIBETIK- Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram sebesar Rp20.000 menuai kritik keras. Forum Muda Lampung (FML) menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap arahan Presiden Republik Indonesia yang berulang kali menegaskan perlindungan terhadap rakyat kecil dan pelaku UMKM.
Di tengah daya beli masyarakat yang masih melemah, kenaikan HET gas melon justru dinilai memperberat beban rumah tangga dan usaha mikro yang sangat bergantung pada LPG bersubsidi.
FML: Kenaikan HET LPG 3 Kg Abaikan Instruksi Presiden
Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung, M. Iqbal Farochi, menegaskan bahwa penetapan HET LPG 3 Kg di Lampung bertentangan dengan semangat kebijakan nasional soal subsidi tepat sasaran.
“Presiden berkali-kali menekankan bahwa subsidi harus melindungi rakyat kecil. Penetapan HET LPG 3 Kg menjadi Rp20.000 di Lampung adalah bentuk ketidakpekaan sosial dan pembangkangan halus terhadap visi Presiden,” ujar Iqbal dalam keterangannya di Bandar Lampung.
Menurutnya, Pemprov Lampung bersama Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Lampung terkesan membuat kebijakan sendiri tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
Biaya Operasional Disebut Alibi, Distribusi Dinilai Bermasalah
FML menilai alasan penyesuaian biaya operasional yang dijadikan dasar kenaikan HET LPG 3 Kg hanyalah dalih untuk menutupi persoalan utama, yakni inefisiensi dan kebocoran distribusi gas bersubsidi.
Iqbal menyebut LPG 3 Kg masih banyak disalahgunakan oleh sektor non-subsidi, termasuk industri dan jaringan mafia gas, akibat lemahnya pengawasan.
“Rakyat dipaksa membayar lebih mahal karena Pertamina gagal memberantas mafia gas. Ini bukan solusi, tapi pemindahan beban dari kegagalan distribusi kepada rakyat,” tegasnya.
Mosi Tidak Percaya dan Desakan Audit Pertamina Patra Niaga
Atas kondisi tersebut, Forum Muda Lampung secara resmi melayangkan mosi tidak percaya kepada pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Regional Lampung. FML juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola distribusi LPG 3 Kg di Provinsi Lampung.
“Jika tidak mampu memastikan gas bersubsidi tepat sasaran, jangan rakyat yang disuruh menanggung akibatnya. Audit total wajib dilakukan agar persoalan ini terang-benderang,” tambah Iqbal.
FML memperingatkan bahwa kebijakan HET LPG 3 Kg yang tidak berpihak pada rakyat berpotensi memicu keresahan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.***





