SAIBETIK— Dunia pendidikan Lampung kembali diwarnai kontroversi serius. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mendapat kritikan keras dari praktisi pendidikan swasta terkait dugaan kelalaian dalam menegakkan aturan mutasi siswa. Banyak sekolah negeri disebut-sebut menyalahi edaran resmi yang dikeluarkan oleh Disdikbud mengenai prosedur penerimaan murid pindahan.
Seorang kepala sekolah swasta yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya. “Ya, tapi ini jangan sampai terulang lagi, karena kasihan teman-teman sekolah swasta yang terdampak. Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik sesuai edaran yang dibuat,” ujarnya, Selasa malam, 2 September 2025.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, ditegaskan bahwa mutasi siswa dari sekolah swasta ke sekolah negeri di semua jenjang harus mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Dinas. Sementara untuk mutasi dari sekolah negeri ke sekolah swasta, cukup membutuhkan persetujuan dari Kepala Bidang terkait.
Ironisnya, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Beberapa sekolah negeri justru menerima murid pindahan dari sekolah swasta tanpa mematuhi prosedur tersebut. SMK Negeri 9, misalnya, dilaporkan menerima siswa pindahan tanpa menyertakan surat persetujuan Kepala Dinas. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan sekolah swasta yang mengandalkan prosedur resmi agar persaingan dan distribusi murid tetap adil.
Praktisi pendidikan menilai tindakan Disdikbud yang terkesan “main-main” ini berpotensi melemahkan integritas sistem pendidikan di Lampung. Mereka menyoroti ketidaktegasannya dalam menindak SMA swasta ilegal yang didirikan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini populer dengan sebutan “The Killer Policy”. Hal ini semakin menambah ketidakpercayaan terhadap pengawasan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Disdikbud.
“Kalau hanya aturan tertulis tanpa ada tindak lanjut yang nyata, sama saja bohong. Sekolah swasta jadi dirugikan karena ada pelanggaran yang tidak ditindak,” kata salah satu stakeholder pendidikan yang mengikuti perkembangan kasus ini secara intens.
Kontroversi ini memicu diskusi luas di kalangan guru, kepala sekolah, dan masyarakat, yang khawatir bahwa inkonsistensi aturan dapat berdampak pada kualitas pendidikan dan kesempatan siswa. Banyak pihak mendesak Disdikbud Lampung untuk mengambil langkah tegas, memastikan bahwa semua sekolah menaati prosedur mutasi, dan memberikan perlindungan hukum bagi sekolah swasta yang terdampak.
Kisruh ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk menegakkan regulasi secara konsisten agar tercipta iklim pendidikan yang adil, transparan, dan profesional. Dengan adanya tindakan nyata, diharapkan kepercayaan publik terhadap Disdikbud Lampung dapat pulih dan dunia pendidikan di provinsi ini dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.***