SAIBETIK- Kontroversi seputar SMA Swasta Siger kian memanas dan menjadi sorotan publik. Pergolakan ini bermula dari dokumen AHU Kemenkumham yang menunjukkan bahwa Eka Afriana—saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana—tercatat sebagai salah satu dari lima pendiri sekolah tersebut. Fakta ini langsung memantik gelombang asumsi negatif karena posisi Eka saat ini terbilang sangat strategis: menjabat sebagai Asisten, Plt Kadis Disdikbud Bandar Lampung, sekaligus Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029.
Polemik semakin menguat setelah laporan Rajawalinews menyebut nilai kekayaan Eka Afriana mencapai Rp40,45 miliar. Angka fantastis itu jauh melampaui harta sang saudari, Eva Dwiana, yang pada 2024 tercatat hanya memiliki kekayaan sekitar Rp11 miliar. Publik pun mulai mempertanyakan sejumlah kebijakan Pemkot yang dianggap janggal dan terkesan memihak.
Salah satu yang paling mengundang tanya adalah penggunaan aset sekolah negeri untuk menunjang operasional SMA Siger. Sekolah pribadi ini ternyata memanfaatkan fasilitas SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Bahkan pernyataan Eva Dwiana pada 15 Juli 2025 memperkeruh situasi, saat ia menyebut rencana menutup sekolah dasar yang minim murid demi mengalihkan sumber daya untuk SMA Siger. Tak hanya itu, terminal Panjang pun direncanakan untuk dijadikan gedung sekolah Siger—langsung menimbulkan riak pro-kontra di berbagai lapisan masyarakat.
Di sisi lain, SMA Siger ternyata belum mendapat pengakuan resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung maupun Kemendikbud. Sekolah tersebut belum mengajukan perizinan, belum terdaftar dalam dapodik, dan masih berstatus belum memenuhi regulasi pendidikan nasional. Dokumen Kemenkumham yang terbit pada 31 Juli 2025 justru menegaskan bahwa yayasan sekolah itu bukan milik pemerintah daerah, melainkan benar–benar milik perorangan. Selain Eka Afriana, pendiri lain yang tercantum yakni mantan Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah.
Pertanyaan besar pun muncul di ruang publik: Mengapa Wali Kota Eva Dwiana bersikeras mendorong operasional sekolah ini dengan memanfaatkan aset daerah, padahal SMA Siger tidak berstatus sebagai sekolah negeri dan belum memenuhi syarat administratif pendidikan? Kebijakan tersebut dinilai bertabrakan dengan Permendagri, UU Sisdiknas, serta sejumlah peraturan daerah dan perwali yang ditandatangani oleh Eva Dwiana sendiri.
Akademisi Unila, Dedi, jauh-jauh hari sudah mengingatkan risiko pelanggaran aturan sejak SMA Siger membuka pendaftaran siswa baru. Ia menegaskan bahwa kebijakan pendidikan harus tunduk pada regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan personal atau keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kini, setelah publik mengetahui bahwa SMA Siger merupakan sekolah milik perorangan, tuntutan terhadap DPRD Kota Bandar Lampung semakin menggema. DPRD didesak turun tangan mengkaji ulang kebijakan penganggaran, penggunaan aset negara, serta legalitas pinjam-pakai fasilitas pendidikan untuk sekolah pribadi tersebut.
Dengan nilai kekayaan pemilik mencapai lebih dari Rp40 miliar, masyarakat pun mempertanyakan kelayakan Pemkot dalam memberikan berbagai fasilitas kepada SMA Siger. Di saat banyak SMA swasta lain berjuang bertahan hidup karena kurangnya dukungan pemerintah, muncul tanda tanya besar mengenai prioritas dan keadilan dalam kebijakan pendidikan daerah.
Polemik ini masih jauh dari kata selesai. Publik menanti langkah tegas, transparan, dan berintegritas dari para pemangku kebijakan agar pendidikan di Bandar Lampung tak terus dibayangi konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.***










