SAIBETIK – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 2 April 2024, penyidik akan memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya. Ketiga saksi tersebut adalah BIS, Kepala Cabang PTRTSP; W, Direktur CVKR; dan Direktur PTKDS.
Mereka akan dimintai keterangannya besok (Selasa, 21 Mei 2024), ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan, pada Senin, 20 Mei 2024.
Ricky menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pada pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
Pihak-pihak tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, jelas Ricky.
Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,2 miliar.***