SAIBETIK- Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang menyeret jajaran komisaris dan direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/3/2026).
Dalam sidang yang digelar oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut, tiga saksi dijadwalkan memberikan keterangan. Namun hanya dua saksi yang hadir, sementara mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, tidak dapat menghadiri persidangan.
Sidang sempat tertunda hingga siang hari
Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB mengalami penundaan hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam agenda persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dua saksi yang hadir adalah Rinvayanti, aparatur sipil negara dari Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, serta Elvira Umihani yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Lampung periode 2019–2021.
Sementara itu, Fahrizal Darminto yang juga dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB tidak terlihat di ruang sidang.
Jaksa sebut Fahrizal Darminto berhalangan hadir
Dalam persidangan tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Fahrizal Darminto belum dapat menghadiri sidang pada hari itu.
“Cuma dua yang hadir. Pak Fahrizal belum bisa datang, tapi beliau berjanji akan hadir pada sidang berikutnya,” ujar jaksa dalam persidangan.
Sidang ini juga dipantau langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Indra Firsada.
Advokat terdakwa benarkan ketidakhadiran saksi
Ketidakhadiran Fahrizal Darminto juga dibenarkan oleh kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak jaksa, saksi tersebut memiliki keperluan keluarga sehingga tidak dapat hadir di persidangan.
“Kalau kata jaksanya masih ada urusan keluarga,” ujar salah satu advokat dalam sidang tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB sendiri masih terus bergulir di PN Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui alur kebijakan dan pengelolaan dana tersebut.***










