SAIBETIK– Kejaksaan Negeri Belitung Timur berhasil mengeksekusi uang pengganti (UP) dan denda sebesar Rp 569.651.725 dari dr. Rudy Gunawan, terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 pada tahun 2021 di Kabupaten Belitung Timur.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7331 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 November 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dr. Rudy Gunawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti, mengungkapkan bahwa terpidana menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan melunasi uang pengganti sebesar Rp 369.651.725 dan denda Rp 200 juta pada 13 Januari 2025. Pembayaran dilakukan di Kantor BPD Sumsel Babel Cabang Manggar dan Bank Rakyat Indonesia KCP Manggar, disaksikan oleh pejabat terkait.
Rita mengapresiasi langkah tersebut dan menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk tanggung jawab terpidana sesuai dengan putusan pengadilan. Ia juga mengingatkan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai ancaman serius terhadap stabilitas sosial, politik, dan ekonomi.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk menegaskan bahwa korupsi merugikan negara dan masyarakat. Sinergi dalam pemberantasan korupsi adalah kunci membangun bangsa yang bersih dan berintegritas,” ujar Rita.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur, di bawah kepemimpinan Rita, berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.***