• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Kejari Belitung Timur Eksekusi UP dan Denda Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19 2021

Melda by Melda
14/01/2025
in Bandar lampung
Kejari Belitung Timur Eksekusi UP dan Denda Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19 2021

SAIBETIK– Kejaksaan Negeri Belitung Timur berhasil mengeksekusi uang pengganti (UP) dan denda sebesar Rp 569.651.725 dari dr. Rudy Gunawan, terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 pada tahun 2021 di Kabupaten Belitung Timur.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7331 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 November 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dr. Rudy Gunawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti, mengungkapkan bahwa terpidana menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan melunasi uang pengganti sebesar Rp 369.651.725 dan denda Rp 200 juta pada 13 Januari 2025. Pembayaran dilakukan di Kantor BPD Sumsel Babel Cabang Manggar dan Bank Rakyat Indonesia KCP Manggar, disaksikan oleh pejabat terkait.

BeritaTerkait

Kejati Lampung Bongkar Aset Mewah Mantan Bupati Pesawaran, Total Nilai Capai Rp45 Miliar!

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Rita mengapresiasi langkah tersebut dan menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk tanggung jawab terpidana sesuai dengan putusan pengadilan. Ia juga mengingatkan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai ancaman serius terhadap stabilitas sosial, politik, dan ekonomi.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk menegaskan bahwa korupsi merugikan negara dan masyarakat. Sinergi dalam pemberantasan korupsi adalah kunci membangun bangsa yang bersih dan berintegritas,” ujar Rita.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur, di bawah kepemimpinan Rita, berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.***

Tags: BelitungTimurDanaCovid19hukumIntegritasKejaksaanNegeriKorupsiPemberantasanKorupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Membangun Wajah Ibukota Kabupaten Dimulai dengan Drainase yang Tepat

Next Post

Raffi Ahmad Bertemu Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Next Post
Raffi Ahmad Bertemu Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Raffi Ahmad Bertemu Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sebut Ada Indikasi Cawe-Cawe Jokowi di Pilgub Sumut

Kuota Haji Lampung 2025 Ditentukan Sebanyak 7.050 Jemaah

Kuota Haji Lampung 2025 Ditentukan Sebanyak 7.050 Jemaah

Hasil Seleksi CPNS Mesuji 2024 Sudah Diumumkan, Cek Hasilnya di Sini

Hasil Seleksi CPNS Mesuji 2024 Sudah Diumumkan, Cek Hasilnya di Sini

Pahami Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Pahami Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kakao Lampung Timur Dilirik Offtaker, Peluang Baru bagi Petani Lokal

Kakao Lampung Timur Dilirik Offtaker, Peluang Baru bagi Petani Lokal

04/02/2026
Belum Berizin, SMA Swasta Siger Tak Boleh Terima Siswa Baru

Belum Berizin, SMA Swasta Siger Tak Boleh Terima Siswa Baru

03/02/2026
Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

03/02/2026
Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

03/02/2026
Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

03/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved