SAIBETIK– Bro sis, ini lagi jadi topik panas di Lampung! Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang katanya membawahi SMA Siger Bandar Lampung, sampai saat ini seolah nggak punya kantor resmi. Warga Gang Waru 1, Kalibalau Kencana, Kedamaian, bahkan nggak ada satupun yang tahu di mana kantor sekretariat yayasan ini berada. Padahal, yayasan ini sudah resmi tercatat dengan akte notaris yang diterbitkan pada 31 Juli 2025.
Tim redaksi mencoba menggali informasi langsung ke kelurahan, dan dua staf kelurahan yang berjilbab mengaku bingung. Lurah Hendra Setiawan sedang tidak ada di tempat karena rapat dengan camat sekitar pukul 12.30 WIB, sehingga mereka tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.
Tidak berhenti sampai di situ, staf kelurahan mencoba menanyakan kepada Ketua RT 10-13 di Gang Waru 1. Tapi, hasilnya sama: nggak ada yang tahu lokasi kantor yayasan yang tercantum di akte notaris. Ini bikin pertanyaan besar: apakah yayasan ini benar-benar punya kantor administrasi atau sekadar “alamat formal” saja?
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, alamat yang tercantum dalam akte notaris diduga merupakan kediaman Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Hal ini muncul dari buku absen kelurahan Kalibalau Kencana, di mana ada pengajuan permohonan domisili atas nama Eka Afriana sebagai pemohon.
Staf kelurahan menambahkan, lurah Hendra Setiawan kemungkinan merupakan orang yang paling tahu keberadaan kantor yayasan ini. Sayangnya, nomor kontak lurah tidak diberikan, sehingga proses klarifikasi lanjutan masih akan terus dilakukan. Redaksi menegaskan akan terus mengupayakan informasi lebih dalam, termasuk apakah yayasan ini benar-benar memiliki kegiatan administratif yang sah atau hanya terdaftar secara formal tanpa keberadaan fisik yang jelas.
Situasi ini tentu memicu rasa penasaran publik, terutama netizen dan orang tua murid yang ingin memastikan legalitas SMA Siger. Apakah yayasan ini menjalankan operasional pendidikan sesuai aturan, atau hanya formalitas di atas kertas? Misteri kantor yayasan ini jelas butuh jawaban tegas dari pihak berwenang.***





