SAIBETIK- Kasus peserta didik SMA Swasta Siger yang bersekolah tanpa NISN selama berbulan-bulan mengingatkan publik Bandar Lampung pada luka lama: skandal Koperasi Ragom Betik Gawi. Dua peristiwa berbeda, namun memiliki benang merah yang sama—kebijakan bermasalah, afiliasi dengan institusi pemerintah, dan warga yang akhirnya menjadi korban.
Subjudul: Jejak Masalah Lama yang Kembali Terulang
Pertanyaan publik kini menguat: harus percaya janji pejabat atau menelusuri jejak fakta yang pernah terjadi?
Skandal Koperasi Ragom Betik Gawi masih membekas di ingatan para pensiunan guru. Koperasi yang digadang-gadang sebagai wadah menabung masa depan itu justru berakhir pailit. Dana yang dikumpulkan bertahun-tahun raib, sementara penyelesaiannya tak kunjung tuntas meski perkara telah masuk penanganan Polda Lampung.
Ironisnya, koperasi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan lingkungan Pemkot Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan setempat. Hingga kini, banyak pensiunan guru masih menunggu kejelasan pengembalian hak mereka.
SMA Siger dan Nasib Peserta Didik
Pola yang hampir serupa kini muncul dalam kasus SMA Swasta Siger. Yayasan Siger Prakarsa Bunda secara resmi dinyatakan belum memenuhi syarat izin operasional pendidikan. Dampaknya langsung dirasakan peserta didik.
Selama kurang lebih enam bulan, para siswa tercatat mengikuti kegiatan belajar tanpa NISN dan tidak terdaftar dalam Dapodik. Kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar anak atas pendidikan yang sah dan diakui negara.
Alih-alih mendapat kepastian, peserta didik justru berada dalam situasi menggantung. Nasib kenaikan kelas, pengakuan nilai, hingga kelanjutan pendidikan mereka belum memiliki jaminan yang jelas.
Posko Pengaduan Dibuka
Panglima Laskar Muda Lampung (Pangdam), Misrul, menilai kasus SMA Siger dan Koperasi Ragom Betik Gawi memiliki irisan persoalan yang sama: lemahnya perlindungan terhadap masyarakat dalam kebijakan publik.
Ia membuka posko pengaduan, baik bagi pensiunan guru korban Koperasi Ragom Betik Gawi maupun wali murid SMA Swasta Siger yang merasa dirugikan oleh janji sekolah gratis.
“Saya membuka posko pengaduan dan siap menjadi pemegang kuasa untuk melaporkan kasus yang merugikan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Ini menyangkut hak pelayanan publik yang diabaikan, apalagi jika melibatkan ASN dan pejabat tinggi,” ujar Misrul, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, pelaporan ke Ombudsman penting agar ada penilaian objektif terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.
Belajar dari Luka Lama
Kasus SMA Siger menjadi ujian serius bagi Pemkot Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan. Publik berharap, tragedi yang menimpa pensiunan guru tidak kembali terulang pada generasi pelajar.
Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pendidikan daerah berisiko runtuh. Sejarah telah memberi pelajaran, tinggal kemauan politik untuk tidak mengulanginya.***







