SAIBETIK- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung dijadwalkan memanggil Heti Friskatati untuk meminta klarifikasi terkait laporan Deni Kurniawan soal dugaan pelanggaran etik. Pemanggilan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu penyelenggaraan pendidikan dan transparansi pengelolaan proyek di sekolah swasta. Langkah BK DPRD penting untuk memastikan akuntabilitas wakil rakyat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Laporan terhadap Heti Friskatati diajukan pada Rabu, 24 Desember 2025. Dugaan yang disorot meliputi penyalahgunaan wewenang, intervensi jabatan, dan keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung. Kasus ini mencuat di tengah kontroversi yang melibatkan SMA Swasta Siger, yang pada 2025 belum memperoleh izin resmi dari Disdikbud maupun DPMPTSP Provinsi Lampung, namun sempat digadang-gadang menerima aliran dana pemerintah.
Jejak kontroversi ini bukan pertama kalinya Heti Friskatati menjadi perhatian media lokal. Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyoroti keterlibatan politisi ini dalam berbagai isu pendidikan, khususnya terkait pengelolaan dana dan izin operasional sekolah swasta. Heti Friskatati sendiri meminta agar tim liputan mengonfirmasi informasi terkait kontroversi pendidikan langsung kepada Ketua Komisi 4 DPRD, tempatnya menjabat sebagai wakil rakyat, namun respons terhadap pertanyaan media tentang SMA Swasta Siger masih terbatas.
Dampak dari kontroversi ini bagi publik cukup signifikan. Keterbukaan informasi publik, yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, menjadi kunci demokrasi dan tata kelola pembangunan daerah. Ketika isu pendidikan, izin sekolah, dan aliran dana pemerintah menjadi kurang transparan, masyarakat bisa kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya menjadi hak mereka. Hal ini juga memengaruhi persepsi publik terhadap integritas penyelenggara negara di tingkat legislatif.
BK DPRD memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian Heti Friskatati dari kepengurusan alat kelengkapan dewan maupun komisi, jika bukti dugaan pelanggaran etik terbukti. Proses ini diharapkan berlangsung objektif dan transparan, sehingga publik mendapatkan gambaran yang jelas mengenai penanganan kasus etik di internal DPRD.
Ke depan, penguatan mekanisme pengawasan internal dan pelibatan publik dalam pengawasan proyek pendidikan bisa menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik kepentingan. Masyarakat juga didorong aktif menuntut keterbukaan informasi agar dana pembangunan pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan warga, bukan sekadar proyek formalitas.***









