SAIBETIK- Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen peningkatan kepatuhan perpajakan melalui dukungan terhadap implementasi sistem Coretax DJP sebagai bagian transformasi administrasi pajak nasional.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menerima audiensi jajaran Direktorat Jenderal Pajak wilayah Bengkulu dan Lampung untuk membahas penguatan kepatuhan pajak melalui implementasi Coretax DJP. Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/2/2026).
Coretax DJP dorong transformasi administrasi perpajakan
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menjelaskan bahwa implementasi Coretax DJP merupakan langkah strategis modernisasi administrasi perpajakan nasional berbasis digital dan integrasi data.
Ia berharap dukungan pemerintah daerah untuk memperkuat keteladanan Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan melalui sistem baru tersebut.
“Kami mengharapkan dukungan pemerintah daerah untuk mendorong keteladanan ASN dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax serta partisipasi dalam Pekan Panutan Lapor SPT sebagai simbol komitmen bersama meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ujarnya.
Kinerja penerimaan pajak Lampung menunjukkan tren positif
Dalam paparannya, Sigit menyampaikan bahwa wilayah Lampung memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak regional. Realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp10,08 triliun atau 77 persen dari total penerimaan wilayah kerja.
Dari sisi kepatuhan formal, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 di Lampung mencapai 315.410 SPT atau 104,13 persen dari target 302.893 SPT. Capaian tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kepatuhan didukung optimalisasi layanan tatap muka dan digital, pemanfaatan mal pelayanan publik, kerja sama dengan Tax Center perguruan tinggi, serta penguatan komunikasi publik.***










