SAIBETIK– Munculnya Sekolah swasta yang belum memiliki izin resmi di Ibu Kota Provinsi menimbulkan kekhawatiran besar bagi para Wali murid. Wali murid diimbau untuk bersikap cerdas dan memeriksa secara detail seluruh perizinan sebelum mendaftarkan anak-anak mereka, agar tidak tersandung masalah hukum maupun pendidikan di masa depan.
Salah satu contohnya adalah SMA Swasta Siger 1 dan Siger 2 yang saat ini berencana menggunakan Anggaran pemerintah, namun hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sekolah ini juga belum memiliki Aset tetap berupa tanah, bangunan, serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Fakta lapangan mengungkapkan bahwa meski belum memiliki izin resmi, sekolah liar ini telah menerima hampir 100 siswa dan mulai menggelar kegiatan belajar mengajar di atas Aset pemerintah. Beberapa Guru yang diwawancarai menyatakan bahwa proses belajar tetap berjalan, namun legalitas sekolah masih sangat dipertanyakan.
Bahaya semakin nyata karena jika perizinan sekolah ini tersendat akibat pelanggaran berbagai peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban terhadap masa depan puluhan murid menjadi abu-abu. Kepala Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bertanggung jawab karena Yayasan belum menyerahkan dokumen perizinan resmi. Sementara itu, Ketua dan Pengurus Yayasan sekolah ini belum muncul ke publik, dan kasusnya sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Para Wali murid harus memahami risiko yang mungkin terjadi. Sekolah gratis yang tampak menggiurkan namun belum memiliki izin, dan bahkan melakukan jual beli modul sendiri, bisa berpotensi menyandera masa depan anak-anak. Pemerintah pun berada dalam sorotan publik: apakah akan mengambil tanggung jawab penuh jika masalah legalitas ini tidak terselesaikan dalam tiga tahun ke depan?
Lebih jauh, UU Sistem Pendidikan Nasional menekankan pentingnya Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi untuk menjamin mutu pendidikan. Evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas Penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Peserta didik, Lembaga, dan Program pendidikan di semua jenjang serta jalur formal maupun nonformal. Wali murid diimbau untuk mengacu pada regulasi ini sebelum memutuskan mendaftarkan anak ke Sekolah manapun.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan aktif memantau perkembangan izin dan legalitas sekolah di lingkungan mereka. Hal ini penting agar penyelenggaraan pendidikan tidak disandera kepentingan politik atau praktik ilegal yang bisa merugikan siswa. Mengedukasi Wali murid tentang hak dan kewajiban mereka serta standar minimal sarana prasarana pendidikan menjadi langkah preventif agar anak-anak mendapatkan pendidikan berkualitas dan terlindungi dari risiko sekolah ilegal.***