• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Heboh! PT LEB Dijadikan Kelinci Percobaan? Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Picu Kontroversi Nasional

Melda by Melda
02/11/2025
in Bandar lampung
Heboh! PT LEB Dijadikan Kelinci Percobaan? Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Picu Kontroversi Nasional

SAIBETIK- Kasus PT LEB terus menjadi sorotan publik, menyusul penetapan tiga direksinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas wilayah kerja Sumatera. Penanganan kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun, namun banyak pertanyaan kritis yang belum terjawab mengenai dasar hukum, prosedur, dan kerugian yang ditimbulkan.

Bukan hanya soal tuduhan pengelolaan PI 10% yang belum termaktub secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, kasus ini juga menyoroti tafsiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang bertujuan dan melakukan perbuatan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dijerat pidana. Namun, publik mempertanyakan: apakah dana PI 10% yang merupakan bagi hasil dari kontraktor migas bisa dikategorikan sebagai kerugian negara?

Logika sederhananya, dana PI 10% bukan berasal dari APBD atau APBN. Bahkan, sebagian besar dana bagi hasil tersebut telah masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung. Sisa dana yang ada di PT LEB pun digunakan untuk keperluan operasional perusahaan dan pembayaran tunggakan gaji karyawan melalui keputusan RUPS. Pertanyaannya, apakah tindakan ini bisa dianggap merugikan perekonomian negara?

BeritaTerkait

Dinamika Hukum Dinasti Zulkifli Anwar Pasca Pilkada Pesawaran

Mangkir Dua Kali, Mantan Gubernur Lampung Berpotensi Diperiksa Paksa

Sejauh ini, belum ada temuan konkret atau abstrak yang menjelaskan secara rinci bagaimana pengelolaan dana PI 10% oleh BUMD atau perseroan daerah seharusnya dijalankan. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya mengatur penawaran PI 10% oleh kontraktor dan pernyataan kesanggupan minat oleh BUMD. Begitu pula Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 hanya membahas mekanisme penawaran PI 10%, tanpa menyinggung pengelolaan dana setelah diterima. Pergub atau Perda Lampung pun tidak memuat aturan mengenai aliran dana PI 10%.

Kontroversi makin memanas ketika Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut kasus ini sebagai “Role Model,” yang oleh publik diartikan sebagai “kelinci percobaan” dalam penegakan hukum pengelolaan dana bagi hasil migas. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi bahwa PT LEB dijadikan contoh dalam penanganan hukum, padahal aturan mengenai pengelolaan dana PI 10% masih minim dan tidak baku di seluruh Indonesia.

Publik kini menanti hasil RUPS BUMD atau induk BUMD untuk menelisik lebih dalam retorika Kejati Lampung dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka. Jika memang prosedur pengelolaan dana PI 10% di PT LEB sama seperti BUMD lain di Indonesia, publik menuntut kejelasan: dari mana dasar dugaan kerugian negara atau perekonomian negara terhadap direksi PT LEB?

Kasus ini semakin menguatkan persepsi bahwa PT LEB dijadikan “kelinci percobaan” dalam menangani kasus hukum terkait dana bagi hasil migas. Para pengamat hukum menekankan pentingnya transparansi, bukti konkret, dan dasar hukum yang jelas sebelum menuduh adanya kerugian negara, agar publik tidak terus bingung dan spekulasi negatif tidak berkembang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDAPBNBUMDdana PI 10%eksplorasi migashukum indonesiaKejati Lampungkelinci percobaankorupsi migaspolemik dana bagi hasilPT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Heboh! Sekolah Siger Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung, Wali Kota dan DPRD Dipertanyakan

Next Post

Jaksa Tegas dan Humanis, Dr. Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah: Siap Lanjutkan Reformasi Hukum Berbasis Keadilan dan Empati

Next Post
Jaksa Tegas dan Humanis, Dr. Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah: Siap Lanjutkan Reformasi Hukum Berbasis Keadilan dan Empati

Jaksa Tegas dan Humanis, Dr. Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah: Siap Lanjutkan Reformasi Hukum Berbasis Keadilan dan Empati

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp100 Juta

Rumah Kosong di Pringsewu Ludes Terbakar: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp100 Juta

Lampung Serius Jadi Poros Ekonomi Baru Sumatera, Investasi Tembus Rp12,95 Triliun

Lampung Serius Jadi Poros Ekonomi Baru Sumatera, Investasi Tembus Rp12,95 Triliun

Mahasiswa UPM Malaysia Jalani Program Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Sambut dengan Hangat dan Penuh Apresiasi

Mahasiswa UPM Malaysia Jalani Program Pertukaran di Universitas Malahayati, Pemprov Lampung Sambut dengan Hangat dan Penuh Apresiasi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Alih Fungsi Terminal Panjang Jadi SMA Siger Tertahan

18/12/2025
Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Korupsi Dana Desa

18/12/2025
Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

Relawan Al Quds Lampung Kembali Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera

18/12/2025
118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

118 Puisi Peduli Bencana Sumatera Terpilih, Buku “Tanda Cinta” Segera Terbit

18/12/2025
Agus Sutanto Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Lampung Selatan 2025–2030

Agus Sutanto Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Lampung Selatan 2025–2030

18/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved