SAIBETIK— Klaim kerugian negara senilai Rp258 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT LEB kembali dipersoalkan di ruang sidang. Tiga advokat yang mewakili para tersangka kompak mengajukan perlawanan hukum karena menilai perhitungan kerugian negara tersebut belum memiliki dasar yang jelas dan terkesan prematur.
Perlawanan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu, 4 Februari 2026, saat agenda pemeriksaan awal perkara dugaan Tipikor PT LEB.
Kuasa Hukum Nilai Klaim Jaksa Terlalu Prematur
Para advokat menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu menguraikan secara komprehensif asal-usul dan kronologi perhitungan kerugian negara sebesar Rp258 miliar sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
“Kami keberatan, Yang Mulia. Penetapan kerugian negara Rp258 miliar itu terlalu prematur dan belum dijelaskan dasar hukumnya secara rinci,” ujar salah satu advokat yang mewakili Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, di hadapan majelis hakim.
Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta mencederai prinsip kepastian hukum.
Rincian Kerugian Per Individu Dipertanyakan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya memaparkan angka kerugian negara secara terpisah terhadap masing-masing tersangka, tanpa menjelaskan bagaimana angka tersebut kemudian dikalkulasikan menjadi total Rp258 miliar.
JPU menyebut:
- Hermawan Eriadi diduga merugikan negara sekitar Rp4 miliar
- Budi Kurniawan sekitar Rp3 miliar
- Heri Wardoyo sekitar Rp2 miliar
Namun, penjumlahan angka tersebut dinilai tidak linear dengan total kerugian negara yang diklaim dalam dakwaan.
Hakim Minta Jaksa Perjelas Total Kerugian Negara
Majelis hakim dalam persidangan menyoroti adanya ketimpangan informasi dalam pemaparan Jaksa Penuntut Umum. Hakim Ketua secara tegas meminta agar JPU memberikan penjelasan yang lebih detail dan terstruktur terkait perhitungan kerugian negara.
Hakim menegaskan, transparansi dalam menjelaskan nilai kerugian negara sangat penting agar informasi yang beredar di publik tidak simpang siur dan tetap menjunjung asas keadilan.
Kasus PT LEB Masih Dinamis
Dengan adanya perlawanan dari pihak kuasa hukum, perkara dugaan Tipikor PT LEB dipastikan masih akan berkembang. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan resmi Jaksa atas keberatan yang diajukan para advokat.***





