SAIBETIK – Polemik keberadaan Sekolah Siger di Bandar Lampung kian menjadi sorotan publik. Meski sudah berbulan-bulan berjalan dan dinyatakan ilegal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, aktivitas sekolah tersebut justru semakin berani. Ironisnya, belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghentikan operasional yang dianggap melanggar aturan itu.
Situasi ini memunculkan spekulasi politik. Ketua DPD Gerindra Lampung yang juga menjabat Gubernur Lampung disebut-sebut enggan bersikap keras terhadap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Pasalnya, Eva merupakan figur penting yang juga maju dalam Pilkada 2024 dengan dukungan partai besar, termasuk partai berlambang Garuda. Publik menilai ada “ketakutan” politik yang membuat Pemprov Lampung seolah membiarkan sekolah ilegal tersebut hidup subur.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, sudah dengan tegas menyatakan sejak Juli hingga September 2025 bahwa aktivitas Sekolah Siger adalah ilegal. Namun, pernyataan itu tidak diikuti langkah nyata penghentian. Bahkan, menurut salah satu wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, sekolah tersebut kini semakin terbuka menerima murid baru. Pengelolaan kegiatan pendidikan ini juga melibatkan guru honor dari SMP Negeri tempat sekolah itu menumpang kegiatan belajar.
Praktisi hukum ikut angkat bicara. Putri Maya Rumanti, Asisten Pribadi pengacara kondang Hotman Paris, menilai langkah Eva Dwiana sangat berbahaya karena melakukan seleksi murid di sekolah yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Ini jelas pelanggaran berat yang bisa merugikan masa depan anak-anak,” ujarnya.
Tak hanya itu, praktisi hukum lain, Hendri Adriansyah, mengungkap adanya indikasi tindak pidana dalam pengelolaan sekolah tersebut. Ia menyebut Sekolah Siger bisa menyeret BPKAD, ketua yayasan, bahkan kepala sekolahnya ke dalam jerat hukum, mulai dari dugaan korupsi, penggelapan aset negara, hingga penadahan. Tuduhan ini semakin memperkuat dugaan bahwa sekolah tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi melibatkan pelanggaran hukum serius.
Meski begitu, sampai hari ini belum ada kepastian siapa yang akan bertanggung jawab jika sekolah itu gagal memperoleh izin operasional dari pemerintah pusat. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, justru melempar tanggung jawab kepada yayasan penyelenggara, yaitu Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun, identitas ketua yayasan hingga pengurusnya masih misterius. Pihak sekolah maupun Disdikbud Kota Bandar Lampung belum bersedia memberikan keterangan terkait siapa orang di balik yayasan itu.
Keberadaan Sekolah Siger kini menjadi dilema besar. Di satu sisi, ada ratusan siswa yang telah terlanjur bersekolah di sana dengan harapan meraih masa depan cerah. Namun di sisi lain, legalitas sekolah masih abu-abu, bahkan dinyatakan ilegal oleh otoritas pendidikan provinsi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah hanya akan diam dan membiarkan masa depan generasi muda Lampung dipertaruhkan?***