SAIBETIK – Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, kembali menegaskan pentingnya martabat, budi luhur, dan marwah Lampung bagi masyarakat yang akan berdemonstrasi pada 1 September.
“Mari kita jaga marwah Lampung sebagai daerah santun dan berbudaya. Sampaikan aspirasi dengan cara bermartabat, tanpa kekerasan dan tanpa merusak,” ujar Giri, Sabtu, 30 Agustus, melalui pesan media digital.
Namun pernyataan itu kontradiktif dengan tindakan partainya sendiri, Gerindra, yang diduga mendukung kebijakan Wali Kota Eva Dwiana, dijuluki The Killer Policy, mendirikan SMA Swasta Ilegal Siger. Sekolah ini direncanakan menggunakan APBD Kota Bandar Lampung, meski izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum diterbitkan.
Dukungan Politik Gerindra
Eva Dwiana mendapatkan dukungan politik penuh dari tokoh-tokoh Gerindra:
- Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra.
- Bernas, Ketua DPRD Bandar Lampung sekaligus Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung.
- Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung
Langkah ini menabrak lebih dari lima peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Pendidikan, Perda Tata Ruang, Perwali Kota, hingga Permendikbud/Permendikdasmen, dengan potensi alokasi APBD mencapai miliaran rupiah.
Kontradiksi Ahmad Giri Akbar
Ironinya, Ahmad Giri Akbar tampil seolah-olah menjadi “penjaga moral” Lampung. Ia mengajak rakyat untuk bermartabat dalam menyampaikan aspirasi, namun bungkam ketika guru, kepala sekolah, dan yayasan terancam kriminalisasi akibat SMA ilegal ini.
Apakah martabat hanya berlaku untuk rakyat yang turun ke jalan, sementara pejabat yang jelas melanggar hukum justru dilindungi?
Gerindra: Pemenang Pemilu, Pengkhianat Regulasi
Gerindra yang memenangkan pemilu Lampung Februari 2024 seharusnya menjadi garda depan pembela rakyat. Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Partai ini menjadi tameng politik Eva Dwiana untuk mengalirkan APBD ke sekolah ilegal, sambil membiarkan sekolah swasta lain sekarat akibat kebijakan tanpa pengawasan.
Kebijakan ini menyalahi UU Nomor 20 Tahun 2003, Perda Nomor 4 Tahun 2021, Perwali Nomor 7 Tahun 2022, hingga Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Pertanyaan Terbuka untuk Gerindra dan DPRD Lampung
- Di mana suara Ketua DPRD ketika wali kota yang diusung partainya menabrak undang-undang?
- Di mana tanggung jawab Gerindra sebagai partai besar yang mengklaim membela rakyat?
- Apakah rakyat Lampung hanya diminta tertib dan santun, sementara pemimpinnya bebas melanggar hukum?
Rakyat Jangan Diam
Rakyat Lampung perlu membuka mata: ada kontradiksi besar antara kata dan perbuatan. Ahmad Giri Akbar boleh berbicara soal marwah, tapi marwah Lampung justru diinjak-injak oleh kebijakan ilegal yang didukung partainya.
Jika rakyat diam, SMA ilegal ini akan terus berjalan, APBD akan terus dikuras, dan hukum akan terus dilecehkan. Lampung tidak butuh kata manis. Lampung butuh keberanian untuk melawan ketidakadilan.***