SAIBETIK – Ridwan, Ketua Umum Generasi Muda Pejuang Nusantara (Gema Puan), mengutuk dengan keras insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) asal Lampung, yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, saat aksi demonstrasi di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Ridwan menekankan bahwa tragedi ini merupakan “tamparan keras bagi aparat keamanan dan pemerintah,” yang seharusnya menjamin keselamatan warga negara, khususnya ketika mereka menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Ia menilai bahwa kejadian ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi warganya di ruang demokrasi.
“Kami dari Gema Puan mengutuk keras kejadian memilukan ini. Nyawa rakyat kembali menjadi korban di tengah aksi penyampaian aspirasi. Ini adalah bukti nyata bahwa negara gagal melindungi warganya,” tegas Ridwan. Ia menambahkan bahwa aksi demonstrasi seharusnya menjadi sarana untuk menyuarakan keadilan dan aspirasi publik, bukan berubah menjadi ajang berdarah yang merenggut nyawa warga tak bersalah.
Ridwan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum. Ia mendesak agar pihak berwenang tidak bersembunyi di balik prosedur atau birokrasi, tetapi segera mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas kematian Affan Kurniawan. “Jangan ada lagi impunitas! Siapapun yang lalai hingga nyawa rakyat melayang, harus diadili. Kami tidak akan tinggal diam melihat tragedi ini dikubur tanpa keadilan,” tambahnya.
Lebih jauh, Gema Puan memperingatkan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap angin lalu atau sekadar berita sesaat. Pemerintah dan aparat keamanan harus mengambil langkah nyata untuk memastikan tragedi serupa tidak terjadi lagi, termasuk memperbaiki prosedur pengamanan demonstrasi agar keselamatan warga tetap terjamin. Ridwan juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan taktis dalam pengendalian massa, agar nyawa warga tidak menjadi taruhan dalam setiap aksi penyampaian pendapat.
Ridwan menutup pernyataannya dengan seruan lantang yang menekankan hak konstitusional warga: “Rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa dihantui rasa takut akan pulang tinggal nama. Jika negara terus membiarkan rakyatnya mati di jalanan, maka demokrasi telah mati lebih dulu!” Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat dan pemerintah bahwa perlindungan terhadap hak sipil dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan penegakan hukum.***