• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, September 4, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Fraksi PAN Ajukan Penghentian Hak Anggota DPR Nonaktif, Termasuk Gaji dan Fasilitas

Melda by Melda
04/09/2025
in Bandar lampung, REDAKSI
Fraksi PAN Ajukan Penghentian Hak Anggota DPR Nonaktif, Termasuk Gaji dan Fasilitas

SAIBETIK— Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif. Langkah ini mencakup penghentian gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang biasanya diterima anggota DPR, sebagai bentuk tanggung jawab fraksi terhadap akuntabilitas publik.

Langkah ini berlaku khusus untuk dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, dan Surya Utama, atau Uya Kuya, yang saat ini tengah berstatus nonaktif. Putri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata untuk menjaga marwah DPR RI dan memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai fraksi dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI,” ujar Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

BeritaTerkait

DPR dan Prabowo-Gibran: Menegaskan Pembangunan Berbasis Kebahagiaan di Indonesia

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR di Desa Sidorejo Lampung Selatan Dihadiri Anggota DPR RI H. Zulkifli Anwar

Pengajuan penghentian hak-hak anggota DPR ini diproses melalui mekanisme resmi, yakni melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab keresahan publik yang menilai pemberian hak bagi anggota DPR yang tidak aktif bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpatutan penggunaan anggaran negara.

Selain itu, tindakan ini juga menjadi bagian dari strategi Fraksi PAN dalam menjaga integritas lembaga legislatif. Dengan memastikan bahwa hak anggota DPR nonaktif dihentikan sementara, fraksi ini ingin menunjukkan bahwa penggunaan anggaran negara dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan mekanisme resmi yang berlaku.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi fraksi lain di DPR RI dalam mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepercayaan publik, terutama di tengah perhatian masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi penggunaan anggaran negara. Fraksi PAN menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki makna politis dan moral, sebagai komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan anggaran negara secara benar.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: akuntabilitas publikanggota nonaktifDPR RIEko PatrioFraksi PANgaji anggota DPRUya Kuya
ShareTweetSendShare
Previous Post

Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung: Janji Sehat Berujung Pemborosan Rp45 Juta per Hari

Next Post

TP PKK Tanggamus Resmikan Kebun TOGA “Munyai Mekhawan” dan Gelar Panen Raya, Dorong Pola Hidup Sehat dan Ketahanan Pangan

Next Post
TP PKK Tanggamus Resmikan Kebun TOGA “Munyai Mekhawan” dan Gelar Panen Raya, Dorong Pola Hidup Sehat dan Ketahanan Pangan

TP PKK Tanggamus Resmikan Kebun TOGA “Munyai Mekhawan” dan Gelar Panen Raya, Dorong Pola Hidup Sehat dan Ketahanan Pangan

Polsek Palas Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pemuda Diamankan di Depan Masjid

Polsek Palas Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pemuda Diamankan di Depan Masjid

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polsek Palas Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pemuda Diamankan di Depan Masjid

Polsek Palas Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pemuda Diamankan di Depan Masjid

04/09/2025
TP PKK Tanggamus Resmikan Kebun TOGA “Munyai Mekhawan” dan Gelar Panen Raya, Dorong Pola Hidup Sehat dan Ketahanan Pangan

TP PKK Tanggamus Resmikan Kebun TOGA “Munyai Mekhawan” dan Gelar Panen Raya, Dorong Pola Hidup Sehat dan Ketahanan Pangan

04/09/2025
Fraksi PAN Ajukan Penghentian Hak Anggota DPR Nonaktif, Termasuk Gaji dan Fasilitas

Fraksi PAN Ajukan Penghentian Hak Anggota DPR Nonaktif, Termasuk Gaji dan Fasilitas

04/09/2025
Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung: Janji Sehat Berujung Pemborosan Rp45 Juta per Hari

Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung: Janji Sehat Berujung Pemborosan Rp45 Juta per Hari

04/09/2025
Way Lalaan, Tanggamus: Doa Bersama dan Ikrar Komitmen Masyarakat untuk Perdamaian Indonesia

Way Lalaan, Tanggamus: Doa Bersama dan Ikrar Komitmen Masyarakat untuk Perdamaian Indonesia

04/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved