SAIBETIK— Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif. Langkah ini mencakup penghentian gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang biasanya diterima anggota DPR, sebagai bentuk tanggung jawab fraksi terhadap akuntabilitas publik.
Langkah ini berlaku khusus untuk dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, dan Surya Utama, atau Uya Kuya, yang saat ini tengah berstatus nonaktif. Putri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata untuk menjaga marwah DPR RI dan memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai fraksi dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI,” ujar Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Pengajuan penghentian hak-hak anggota DPR ini diproses melalui mekanisme resmi, yakni melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab keresahan publik yang menilai pemberian hak bagi anggota DPR yang tidak aktif bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpatutan penggunaan anggaran negara.
Selain itu, tindakan ini juga menjadi bagian dari strategi Fraksi PAN dalam menjaga integritas lembaga legislatif. Dengan memastikan bahwa hak anggota DPR nonaktif dihentikan sementara, fraksi ini ingin menunjukkan bahwa penggunaan anggaran negara dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan mekanisme resmi yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi fraksi lain di DPR RI dalam mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepercayaan publik, terutama di tengah perhatian masyarakat yang semakin tinggi terhadap transparansi penggunaan anggaran negara. Fraksi PAN menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki makna politis dan moral, sebagai komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan anggaran negara secara benar.***