SAIBETIK.COM, BANDAR LAMPUNG — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana secara tegas memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA jalur zonasi tahun 2023.
Eva meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat melakukan tindakan tegas terhadap siapapun oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMA.
“Jika ada kecurangan ini harus ditindak, kalau dia honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) akan diberhentikan tetapi bila dia pegawai negeri sipil (PNS) segera disanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Eva, Senin (17/7/2023).
Terkait adanya kasus pemalsuan data identitas yang beredar Eva meminta untuk segera dilakukan penindakan. Agar tidak ada pihak yang dirugikan, misalnya masyarakat yang kurang mampu.
“Saya selalu bilang kepada kepala dinasnya agar tidak boleh ada pemalsuan data apapun, dan sejauh ini semua sudah berjalan baik tetapi terdapat kecolongan seperti ini, tentu hal tersebut di luar dugaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, wanita nomor satu di kota tapi berseri ini mengungkapkan bahwa selalu menghimbau petugas di bagian pelayanan kependudukan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghindari cara-cara yang tidak baik dalam memproses data kependudukan.
“Kami tidak henti-henti memberitahu, tolong pelayanan kepada masyarakat, berikan yang terbaik, namanya identitas ini sangat penting bagi mereka,” tutur dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan bahwa, oknum ASN yang terlibat dalam pemalsuan identitas tersebut sedang dalam proses pemberian sanksi.
“Sudah kami proses, saat ini sedang dirapatkan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa oknum tersebut merupakan seorang PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
“Kalau dia PNS itu kan sanksinya ada dari ringan, sedang dan berat, dari teguran hingga pemecatan, maka itu sekarang kami sedang mengkajinya untuk tentukan hukumannya,” pungkasnya.
Editor : Siska Purnama