SAIBETIK- Isu perubahan identitas yang menyeret nama Eka Afriana kembali jadi sorotan besar publik. Sosok yang punya tanggung jawab penting di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PGRI Kota Bandar Lampung itu dituding terlibat dalam dugaan pemalsuan identitas yang sampai kini belum menemukan titik terang. Sorotan ini mencuat setelah Panglima Ormas Ladam, Misrul, kembali menyampaikan desakannya agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
Misrul menegaskan pada Jumat, 28 November 2025, bahwa klarifikasi Eka yang menyebut perubahan tahun lahirnya terjadi karena “faktor non medis” alias klenik saat usia 30 tahun justru makin memunculkan keraguan publik. Menurutnya, perubahan identitas di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya dengan alasan subjektif atau kepercayaan tertentu.
Ia mempertanyakan, apakah perubahan data itu sudah mengikuti prosedur resmi. “Apakah perubahan identitas itu sudah melalui proses peradilan? Setahu saya, mengubah tanggal lahir itu ada prosedur hukumnya,” ujar Misrul.
Peraturan hukum di Indonesia mengatur ketat soal perubahan data kependudukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, perubahan tanggal lahir hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti kuat seperti ketidaksesuaian antara akta kelahiran dan KTP. Perubahan tersebut harus diputuskan melalui sidang di pengadilan, bukan berdasarkan alasan klenik atau motivasi personal lain.
Misrul mengingatkan bahwa tindakan yang mengarah pada pemalsuan data kependudukan dapat berujung pada pidana hingga 6 tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah. Lebih jauh, apabila data yang diduga palsu itu digunakan untuk lolos menjadi ASN, kasusnya bisa berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Sorotan publik makin besar ketika mencermati kejanggalan terkait tahun kelahiran Eka Afriana dan saudari kembarnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Eva lahir pada 1970, sementara Eka tercatat lahir tahun 1973. Perbedaan tiga tahun ini jelas menimbulkan tanda tanya besar, terlebih jika keduanya disebut kembar.
Keanehan tidak berhenti di situ. Berdasarkan NIP Eka (19730425 200804 2 001), ia baru menjadi PNS pada 2008. Bila merujuk tahun kelahiran asli—jika benar 1970—maka usia Eka pada tahun itu sudah 38 tahun, melewati batas maksimal usia CPNS yang hanya 35 tahun. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya perubahan usia yang diduga dilakukan agar memenuhi syarat masuk ASN.
Misrul mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan teliti mengikuti perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses peradilan adalah syarat mutlak yang harus dilalui sebelum seseorang dapat mengubah data kelahiran secara sah.
Sebagai pembanding, muncul nama putri Zulkifli Hasan yang kini dikenal sebagai seorang anggota DPR RI. Dulu bernama Futri Zulya Savitri, proses perubahan identitasnya dilakukan secara legal melalui tiga kali persidangan di pengadilan sebelum disahkan oleh hakim. Kasus tersebut menjadi rujukan penting bahwa perubahan identitas harus mengikuti jalur hukum yang jelas, bukan berdasar alasan klenik atau kepentingan tertentu.
Kini, publik menunggu langkah penegak hukum untuk mengusut tuntas polemik yang telah menyeret nama-nama besar dan menyangkut integritas pelayanan publik di Kota Bandar Lampung. Pertanyaan paling besar yang terus digaungkan: apakah hukum akan ditegakkan, dan apakah kasus identitas ini akan dibuka secara terang-benderang?***










